Madurazone.co, Sumenep – Satu dari dua tahanan Rutan Klas IIB Sumenep, Madura berhasil diamankan. Abdul Baidi, narapidana narkoba itu diamankan saat berada di rumah familinya di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Kepala Rutan Klas IIB Sumenep, Beni Hidayat mengatakan, saat penangkapan petugas dari Rutan Sumenep dibantu oleh pihak kepolisian Polres Situbondo. Saat itu pria asal Desa Banaresep Barat, Kecamatan Lenteng diamankan saat berada di rumah familinya, tepatnya di Desa Sumber Kolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo. “Sudah ditangkap satu orang,” katanya.
Sebelumnya, Baidi kata dia sering berpindah tempat pasca kaburnya dia dari Rutan Sumenep pada Minggu, 29 September 2019 lalu. Dalam perlariannya, dia sering berpindah tempat hingga menyulitkan petugas untuk melakukan penangkapan.
“Sebenarnya keberadaan dia sudah terlacak sejak 17 Oktober lalu, dia sering pindah tempat. Setelah diektahui menetap disalah satu rumah keluarganya di Situbondo. Kami pun berkordinasi dengan pihak Satreskrim Polres Situbondo guna melakukan penangkapan,” jelasnya.
Saat proses penangkapan, lanjut Beni keluarga Baidi sempat mengelak keberadaan Baidi jika ada di rumahnya. Hanya saja petugas memaksa untuk melakukan penggeledahan. “Hasil penggeledahan, Baidi ketahui sedang bersembunyi dibalik lemari,” ungkapnya.
Setelah ditangkap, Baidi dibawa petugas Rutan Sumenep untuk menjalani vonis majelis hakim atas kasus yang menjeratnya. Saat ini Baidi dititipkan di Lapas Pamekasan.
Sementara Matrwai yang juga ikut melarikan diri sampai saat ini belum berhasil diamankan dan tetap dalam pencarian. Matrawi divonis 2 tahun 6 bulan karena kasus KDRT, sedangkan Abdul Baidi divonis 6 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Catata Rutan Sumenep, Matrawi sudah ketigakalinya melarikan diri, pertama dilakukan pada tahun 2008, kedua bulan Februari 2019 dan ketiga pada September 2019. (nz/yt)