Madurazone. SUMENEP – SY, 30, (Inisial Laki-laki) Warga Kangayan, Kecamatan Kangayan, Kepulauan Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur diciduk polisi. Pasalnya, pria berprofesi sebagai nelayan kedapatan membawa kayu ilegal di Perairan Kangayan.
Penangkapan itu berawal, saat petugas Perhutani BKPH Kangean Timur menggelar giat melakukan patroli laut di perairan Kangean. Kemudian mendapati SY sedang menaiki perahu motor Kayu. Kemduian petugas perhutani mendekat kemudian menggeladah perahu tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ada kayu berbentuk balok dan papan dengan ukuran variatif,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.
Sementara, sambung dia, kayu yang dibawa tersebut tidak dilengkapi izin resmi atau SKSHH. Sehingga, petugas perhutani langsung mengamankan warga tersebut. “Baru keesokan harinya (hari ini, Red) diserahkan ke Polsek Kangayan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Mantan Kapolsek Kota ini menuturkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa Kayi Hutan Jenis Kenari sekitar 4 kodi. “Kami sudah melakukan penyidikan lebih lanjut. Termasuk mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan juga memeriksa sejumlah saksi,” ungkapnya. (nz/yt)