Madurazone. SUMENEP – Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) serentak di Sumenep, Madura, Jawa Timur sudah usai. Namun, polemik pasca pesta demokrasi tingkat desa masih terus menggelinding, bahkan ada yang sampai ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
Dari 226 desa yang menggelar Pilkades, ada sembilan yang masih sengketa dan masuk PTUN. Hal itu dilakukan lantaran pilkades diduga masih ada banyak masalah. Sehingga, harus diselesaikan dengan proses hukum di pengadilan.
Kepala DPMD Sumenep Moh. Ramli mengatakan memang ada sejumlah desa yang masuk sengketa di PTUN. Namun, hal tersebut tak mempenharuhi proses pelantikan. “Pengesahan bupati sudah selesai. Tinggal menunggu pelantikan. Dupastikan tak akan berpengaruh pada pelantikan,” katanya.
Dengan begitu, sambung dia, meski digugat tetap akan dilantik bersama kepala desa lain. “Siapa yang bisa menjamin kalau besok tidak ada putusan inkrah misalnya,” ungkapnya.
Yang mengganggu tahapan pelantikan, kata Ramli apabila majelis hakim telah memutuskan perkara gugatan. Karena apapun hasil putusan harus dilaksanakan.
“Yang berpengaruh ketika ada amanat Hakim di Pengadilan, dan itupun yang sifatnya inkrah. Tapi kalau ada upaya hukum lain, ya harus menunggu upaya hukum lain, misalnya ada yang banding atau yang kasasi,” tegasnya.
Untuk diketahui, pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2019 di 226 usai dilaksanakan pada 7 November untuk wilayah daratan dan 14 November untuk wilayah kepulauan. Pelantikan hasil Pilkades itu direncanakan bakal digelar pada 30 Desember bulan ini. (nz/yt)