Madurazone. SUMENEP – Laporan dugaan pungutan liar (Pungli) pada program PTSL (Program Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap) di Desa Kombang, Kecamatan Talango, Sumenep, Madura, Jawa Timur terus menggelinding. Bahkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) memastikan akan menindaklanjuti kasus tersebut.
Kasus tersebut menggelinding karena adanya laporan dari salah satu aktifis di Kota Sumekar ini. Dalam laporan yang diterima Kejari, Kasus PTSL di Desa Kombang ini diwarnai dengan aksi pungli kepada warga. Nominal dari pungutan itu variatif kisaran dari Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu. Sehingga, membuat warga resah.
Kasi Intel Kejari Sumenep Novan Bernadi menjelaskan, pihaknya memang mendapatkan laporan kasus PTSL tersebut. Pihaknya memastikan akan menindaklanjuti laporan warga itu. “Ya, kami memastikan akan menindalanjuti semua laporan, termasuk yang di Desa Kombang,” katanya.
Dia mengungkapkan, kasus ini sudah ditelaah oleh tim. Sebab, pihaknya membagi kasus tersebut kepada tim yang dibentuk. “Nanti akan dilihat seperti apa hasil kajian dari tim. Jika memang ada dugaan pidana, pasti akan ditindaklanjuti. Kasus tak ada yang dihentikan,”tuturnya.
Intinya, sambung dia, pihaknya memastikan akan memproses sesuai dengan prosedur yang berlaku. Namun, itu bisa dilakukan bertahap, lantaran tim terbatas. “Tetap diproses. Bersabara saja, karena laporannya cukup banyak yang kami terima,”tuturnya.
Dua hari lalu, sejumlah warga mendatangi kejari Sumenep mempertanyakan kelanjutan PTSL yang dilaporkan. Mereka diterima kasi Intel Novan Bernadi. (nz/yt)