UMK Sumenep Naik, Perusahaan Harus Patuh!

  • Whatsapp

Madurazone.SUMENEP – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) 2020. Salaj satunya, adalah Kabupaten Sumenep, Madura. UMK Sumenep naik Rp 153 ribu dari tahun ini, 2019.

Tahun 2020 UMK kota Sumekar mencapai Rp1.954.705 dari tahun 2019 yang hanya sebesar Rp1.801.406. Besaran UMK itu sepadan dengan besaran Kabupaten Bangkalan atau diatas UMK Kabupaten Sampang dan Pemekasan yang hanya Rp1.913.321.

Muat Lebih

“UMK Sumenep sudah diputuskan termasuk Kabupaten lain. Dan, kami juga akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan terkait kenaikan upah ini meski hanya minim,” kata Kepala Disnakertrans M.Syahrial.

Sementara Anggota komisi IV DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma meminta perusahaan yang ada di Kabupaten ujung Timur Pulau Madura ini patuh dan taat. Sehingga, pekerja bisa mendapatkan upah yang layak. “Kenaikan harus disosialisasika agar dipatuhi oleh perusahaan,”katanya.

Politisi PKB ini mengungkapkan, pihaknya menekan perusahaaan yang tidak patuh hendaknya diberikan sanksi tegas. Tentunya, disesuaikan dengan aturan dan regulasi yang sudah ada. “Sanksi tegas perusahaan yang tidak mematuhi UMK ini. Jangan setengah hati kepada pengusaha,” ungkapnya. (nz/yt)

Pos terkait