Ironis..!!,Anak Di Bawah Umur di Sumenep Terlibat Peredaran Narkoba

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Anak di bawah umur, MSH (inisial, laki-laki) asal Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu (SS). Pria berusia 15 tahun ditangkap saat hendak transaksi barang haram itu.

Anak yang baru duduk di bangku Sekolah SMP Arjasa itu ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep di pinggir jalan Makam Pahlawan, Kelurahan Bangselok, Minggu (22/12/2019). Penangkapan itu dilakukan karena di lokasi tersebut sering terjadi transaksi Narkoba.

Muat Lebih

“Sehingga petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, ternyata betul ada transaksi narkoba yang dilakukan anak di bawah umur,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.

Saat digeledah, sambung dia, ditemukan barang haram itu pada saku depan jaket yang digunakan.  Sehingga, langsung dilakukan penangkapan. “Langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan serangkaian penyidikan lebih lanjut. Termasuk pemasok sabu itu,” ungkapnya.

Selain pelaku, mantan Kapolsek Kota ini juga mengamankan barang bukti (BB) berupa Sabu-Sabu sebesar 0,37. “Pelaku Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tltahun 2009 Tltentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara,” tuturnya. (nz/yt)

Pos terkait