Madurazone. SUMENEP – Polda Jatim terus mempelototi dugaan penyelewengan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi jenis solar. Bahkan, kali ini Korp Baju Cokelat ini melakukan pemeriksaan saksi kepada Direktur PT Sumekar Zainal Arifin, Selasa (14/1/2020).
Informasi yang diterima media ini, Direktur PT Sumekar ini diperiksa sejak pukul 9.00. Dia diperiksa di ruang Direktorat reskrimsus subdit IV unit 2. Dia didampingi kuasa hukumnya RA Hawiyah Karim dan Ach. Zaini. Kabarnya, Dia diperiksa sebagai saksi atas tersangka MS dari PT PPI (Pelita Petrolium Indo Asia).
“Ya, (Diperiksa, Red),” kata RA. Hawiyah Karim kuasa hukum Zainal Arifin, kepada media ini singkat.
Sayangnya, dia enggan membeberkan lebih jauh terkait masalah. Namun, Asisten Hawiyah Karim Angga Adinegoro Putra menjelaskan, jika hari ini Direktur PT Sumekar diperiksa di Polda Jatim berkaitan dengan kasus BBM. “Nanti jelasnya besok (Rabu) akan dilakukan konfrensi Perss,” ungkapnya.
Namun, jika dilihat dari WA (Wathshaap) story Hawiyah Karim, tampak sedang mengapit Direktur Sumekar di Polda Jatim.
Beberapa waktu lalu, berhembus jika MS ditetapkan tersangka dalam kelanjutan OTT (Operasi Tangkap Tangan) BBM di Bangkalan. Meski pihak MS membantah, karena kasus MS berkaitan dengan izin tata niaga. Polisi terus mengembangkan kasus ini.
Kasus ini berawal dari Polda Jatim berhasil membongkar dugaan penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Bangkalan. Dalam kasus ini menetapkan enam tersangka yakni T, S, K, N, MNW, dan MS dalam kasus ini. Dari enam tersangka, tiga di antaranya bekerja sebagai pengawas dan operator SPBU.
Kemudian kasus Bangkalan merembet ke Sumenep dari hasil penyelidikan polisi menemukan tiga tangki duduk hitam berisi solar di Desa Kebun Dadap Barat, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, milik PT PPI Cabang Sumenep dengan Kepala Cabang berinisial M. Dalam tangki duduk yang ditempatkan di dump truck modifikasi tersebut, polisi menemukan solar-solar yang ditimbun tanpa dokumen lengkap.
Hasil penelusuran polisi, BBM itu dibeli oleh PPI dari PT Jagad Energi dengan harga Rp5.700/liter di luar PPn. PPI kemudian menjualnya kembali ke empat perusahaan dengan harga Rp6.000/liter non-PPn.
Empat perusahaan itu adalah Pegaraman 1 dengan sekali pembelian 5.000 liter; BUMD Sumekar sebanyak 16.000 liter; PT Dharma Dwipa Utama 10.000 liter; dan PT Pundi Kencana Makmur sebanyak 5.000 liter. Kasus ini masih terus diusut. Kabar terakhir, MS Kepala PPI Sumenep sedang mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Sumenep. (nz/yt)