Madurazone. SUMENEP – Penetapan tersangka MS, Kepala Cabang PPI (Pelita Petrolium Indonesia) Sumenep, Madura, Jawa Timur oleh Polda Jawa Timur “dilawan”. Pasalnya, tersangka mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Sidang gugatan itu digelar hari ini Kamis (16/1/2020). Sidang yang dipimpin Hakim tunggal Wahyu Widodo mengegendakan pembacaan permohonan pemohon dan replik (jawaban) termohon dalam hal ini Distreskrimsus Polda Jatim. Pemohon diwakil kuasa hukum Farid Fatoni dan Ike Kusmarini, sementara termohon diwakili bagian Hukum Polda Jatim.
Sidang yang digelar sejak pukul 11.00 berlangsung singkat, karena termohon tidak bisa mengajukan jawaban. Sehingga, sidang ditunda Jum’at (17/1/2020) dengan pembacaan replik. “Sidang harus digelar secara maraton, karena hanya diberi waktu 7 hari untuk putusan,” kata Hakim tunggal Wahyud Widodo.
Praperadilan diiajukan lantaran penetapan tersangka dinilai janggal. Salah satunya, identitas tersangka dinilai tidak jelas. “Apakah penetapan tersangka itu personal atau mewakili korporasi atau perusahaan. Di sana tidak dijelaskan. Hanya ramai kepala Cabang PPI Sumenep,” kata Kuasa Hukum tersangka MS, Farid Fatoni.
Sebab, sambung dia, penetapan antara personal dan corporasi itu berbeda. Kendati demikian, kliennya dianggap melanggar pasal 53 D tentang Tata Niaga. “Kalau pasal yang disangkakan jelas 53 D,” katanya kepada sejumlah wartawan di PN Sumenep.
Selain itu, menurut Advokat dari Komite Supremasi Hukum Indonesia ini menjelaskan, penetapan dituding tidak memenuhi unsur dua alat bukti. “Jadi, penetapannya tidak memenuhi dua alat bukti. Dan, kejanggalan lainnya akan dipaparkan di persidangan,” ucapnya dengan akrabnya dengan awak media.
Sementara itu, tim hukum Polda Jatim AKBP Sugiharto usai sidang menjelaskan, Praperadilan ini terbuka untuk umum. Untuk itu, pihaknya meminta awak media mengikuti persidangan selanjutnya. “Jadi, silahkan diikuti. Kami disini mewakili Dir Ditreskrimus Polda Jatim,” katanya.
Ditanya soal penetapan tersangka, penyidik dipastikan sudah memenuhi dua alat bukti. Nanti pasti dibuktikan dalam proses peradilan selanjutnya dengan agenda yang sudah dibacakan hakim tunggal tadi. “Silahkan di monitor saja nanti persidangannya,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Polda Jatim membongkar dugaan penyelewengan BBM di Bangkalan. Kemudian, merembet ke Sumenep. Salah satunya menetapkan MS sebagai tersangka. Dan, kemudian tersangka mengajukan Praperadilan di PN Sumenep. (nz/yt)