Madurazone. SUMENEP – Penjualan solar melalui PT Pelita Petrolium Indonesia (PPI) Cabang Sumenep ke salah satu BUMD PT Sumekar terus berpolemik. Pasalnya, solar yang digunakan disinyalir adalah solar subsidi sebagaimana disampaikan Polda Jatim saat mengungkap kasus tersebut.
Namun, kedua perusahaan tersebut sama-sama membantah jika melakukan transaksi penjualan dan pembelian BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar bersubsidi. Keduanya mengklaim solar yang dijual dan dibeli merupakan solar industri. Bahkan, disinggung harga Rp 6.000, PT Sumekar tak menampiknya.
“Kita (PT. Sumekar,red) membeli solar ke PT. PPI seharga itu diluar pajak, jadi PT. Sumekar mempunyai tanggungjawab untuk membayar pajak di luar nilai pembelian itu. Soal kepastiannya bisa tanya langsung ke Pertamina,” kata Hawiyah Karim, Kuasa Hukum PT Sumekar.
Kuasa Hukum MS, dari PT PPI Cabang Sumenep Farid Fatoni juga membantah adanya penjualan solar subsidi ke PT Sumekar. Dia menegaskan, jika solar yang dijual adalah industri. “PPI pernah menjual ke PT Sumekar, tapi saya pastikan bukan subsidi melainkan industri,” tuturnya.
Sayangnya, data dari Pertamina solar non subsidi itu cukup tinggi. Harga solar non subsidi jauh di atas harga di atas Rp 6.000. Di bulan November 2019, harga resmi BBM jenis solar non subsidi hampir sama dengan harga Dexlite dan Pertamina Dex, hanya sedikit lebih murah di bawahnya.
“Harga solar non subsidi sekitar Rp 10.000,- per liter, sedikit di bawah harga Dexlite,” kata Manager Comunication Pertamina MOR V Jatimbalinusa, Rustam Aji menjelaskan, pesan aplikasi WhatsApp. Jumat (17/1/2020).
Kendati di awal Januari 2020 harga BBM mulai turun, namun tidak banyak hanya kisaran Rp 700 – Rp 1.500-an per liter, penurunan setiap jenisnya.
“Tanggal 5 Januari kemarin kan malah turun, Dexlite dari Rp 10.700 jadi Rp 9.500, sementara Pertamina Dex dari 11.700 jadi Rp 10.200, per liternya,” rincinya.
Polda Jatim membongkar dugaan penyelewengan BBM jenis solar di Bangkalan. Dan ternyata, BBM tersebut diduga juga dipasok ke perusahaan di Sumenep. Salah satunya, PT PPI. Hal ini sehubungan ditemukannya tiga buah tangki duduk berwarna hitam yang berisi solar di Desa Kebun Dadap Barat, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.
Dalam tangki duduk yang ditempatkan di drum truk itu, polisi menemukan solar-solar yang ditimbun tanpa dokumen lengkap. BBM ini diduga dibeli oleh PT PPI dari PT Jagad Energi dengan harga Rp. 5.700 per liter. Selanjutnya dijual kembali dengan harga Rp. 6.000 per liter. Bahkan, Kepala Cabang PPI Sumenep MS, sudah ditetapkan tersangka, dan saat ini masih dalam proses pengajuan pra peradilan.
Hanya Polda Jatim memastikan jika penetapan tersangka sesuai prosedur dan memenuhi bukti cukup atau dua alat bukti. (nz/yt)