Madurazone.SUMENEP – Upaya “penertiban” penambang terus dilakukan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur. Salah satunya dengan menggelar rapat kordinasi (rakor) tata kelola Pertambangan, Rabu (5/2/2020).
Rapat yang diprakarsai Bagian Energi Sumber Daya Alam (ESDA) tak hanya dihadiri pihak pemkab, melainkan juga dari ESDM Pemprov Jatim, Satpol PP Jatim, dan juga dari Polres Sumenep. Sejumlah camat, kepala desa dan pengusaha penambang juga terlibat dalam kesempatan dimaksud.
Pada kesempatan, disampaikan sejumlah materi pertambangan. Termasuk regulasi yang mengatur. “Dengan rakor ini setidaknya bisa ditemukan solusi agar para penambang akan aturan dan mekanisme pengurusan izin pertambangan di Sumenep ini, ” kata Kabag ESDA Moh. Sahlan.
Menurutnya, pihaknya selalu mendorong pengusaha tambang untuk mengurus izin ke Pusat Perizinan Terpadu (PPT) Pemprov Jatim. Sehingga, dalam menjalankan bisnisnya tidak ada kekhawatiran. Untuk itu, pihaknya akan melakakukan sosialisasi ke kecamatan terkait upaya penambang mengurus izin ini.
“Termasuk juga nanti akan ada studi banding dengan penambang di daerah lain. Di mana ada yang menjadikan bekas tambang menjadi destinasi wisata, perumahan dan lainnya. Jika tidam dimanfaatkan bekas tambang, maka bisa menjadi banjir atau longsor,” tuturnya.
Intinya, terang mantan Camat Sapeken ini, rakor ini dilakukan sebagai upaya untuk menyamakan persepsi dengan pemrov tentang tata kelola dan pengurusan izinnya.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setkab Sumenep Herman Poernomo menjelaskan, selain izin pihaknya juga menginginkan terbentuknya paguyuban di setiap Kecamatan. Sehingga, kordinasi akan mudah dilakukan. “Termasuk, soal harga hasil tambang bisa seirama,” ujarnya.
Kasi Penyiapan Wilayah Pertambangan ESDM Provinsi Jawa Timur Ir Yoyok Suroyo mengurus izin pertambangan itu tidak sulit. Yang penting persyaratannya sudah terpenuhi. “Mungkin di Sumenep belum terbiasa saja. Jadi, silahkan diurua izinnya agar tambangannya legal,” ungkapnya. (nz/yt)