SUMENEP, (TransMadura.com) – Rekruitmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur mulai dipertanyakan. Pasalnya, rekruitmen dinilai tidak profesional, dan kurang selektif dalam meloloskan tes.
Salah satunya, lantaran ada mantan Calon Legislatif (caleg) yang masuk 10 besar. Akibatnya, sejumlah pemuda melurug Kantor penyelenggara tingkat Kabupaten ini, Kamis (6/2/2020). Mereka melakukan audensi dengan komisioner, dan mempertanyakan profesionalitasnya dalam melakukan rekruitmen.
“Kami datang kesini mempertanyakan kinerja KPU dalam seleksi rekrutmen PPK disinyalir kurang profesional, sejumlah calon PPK yang masuk 10 besar disinyalir merupakan mantan calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019,” kata Imam Hanafi salah satu peserta aksi.
Selain itu, mereka juga menemukan salah satu calon PPK yang masuk 10 besar terindikasi sebagai pengurus partai politik (Parpol). “Nah, ini yang tidak terdeteksi oleh KPU dan sampai masuk 10 besar, itu bukan hanya satu dua kecamatan,” ungkapnya.
Sayangnya Hanafi tidak merinci eks caleg dan salah satu pengurus Parpol aktif yang masuk 10 besar calon PPK. Hanya saja Hanafi mengaku nama-nama tersebut telah disampaikan kepada KPU untuk ditindaklanjuti.
Jika diantara beberapa nama yang telah diserahkan lulus lima besar PPK, pihaknya mengaku akan melaporkan KPU kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). “Itu opsi terakhir nanti,” jelasnya.
Lulusnya sejumlah nama eks caleg dan pengurus Parpol aktif kata dia mengindikasikan KPU kurang selektif. Oleh sebab itu, pihaknya meminta KPU untuk melakukan rekrutmen ulang.
“Masak caleg baru 2019 lalu masih lulus hingga 10 besar, jelas ini telah melanggar Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. Makanya kami minta rekrutmen harus diulang,” tegasnya.
Sementara itu Komisioner KPU Sumenep Rofiqi Tanziel berjanji akan menindaklanjuti masukan tersebut. “Jika memang benar dan sesuai fakta, kami pastikan akan dicoret dan tidak akan ikut seleksi berikutnya, karena mereka telah gugur demi hukum,” kata Rofiqi
Sebab kata dia mantan Caleg dan Pengurus Parpol tidak diperkenankan menjadi peserta seleksi PPK. “Kami telah sampaikan dari awal proses ini, peserta seleksi bukan anggota atau pengurus partai politik paling sedikit 5 tahun terakhir, kalau ada jelas melanggar,” tegasnya.
Saat ini KPU telah menuntaskan dua tahapan seleksi PPK. Pertama seleksi adminitrasi dan kedua seleksi tes tulis. Usai tes tulis, masing-masing kecamatan tersisa sebanyak 10 pendaftar. Selanjutnya mereka akan mengikuti seleksi wawancara untuk diambil lima besar. (nz/yt)