Diduga Selewengkan DD/ADD dan Raskin, Kades Errabu Dilaporkan ke Kejari Sumenep

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Kepala Desa (Kades) Errabu, Kecamatan Bluto, Sumenep, Madura, Jawa Timur dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Dia dilaporkan karena diduga menyelewengkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dan juga beras untuk Keluarga Miskin (Raskin).

Warga melaporkan kasus tersebut ke Korp Adhyaksa lewat Kuasa Hukum Rausi Samorano. Versi pelapor, DD yang diduga diselewengkan itu terjadi pada 2016 hingga 2018. Item kegiatan yang dilakukan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Untuk beras bersubsidi disinyalir terjadi di medio 2015 hingga 2017.

Muat Lebih

Informasinya, raskin itu diduga tidak diterima warga sepenuhnya dalam setahun. Bahkan, ada yang mengaku hanya menerima tiga hingga empat kali dalam setahun. Padahal, seharusnya program bantuan beras yang sekarang menjadi program Sembako ini seharusnya diterima setiap bulan oleh penerima manfaat. Di tambah dengan raskin ke 13.

“Kami melaporkan Kades Errabu karena diduga menyelewengkan DD/ADD 2016 – 2018, dan Raskin 2015 sampai 2017, ” kata Rausi Samorano usai melaporkan di Kejari Sumenep, (7/2/2020).

Menurutnya, dalam kasus DD dan ADD ada sembilan item kegiatan yang dilaporkan. Itu karena disinyalir tidak sesuai dengan spesifikasi. Bahkan, ditemukan pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan Spj (Surat Pertanggungjawaban) yang dibuat. “Fakta di lapangan tak sesuai dengan Spj. Itu hasil verifikasi data yang kami kantongi,” ujarnya.

Alumnus Malang ini menuturkan, untuk raskin modusnya tidak sampaikan penuh setiap bulan. Padahal, laporan realisasi sudah full tertebus semua. “Ya, tidak menerima sepenuhnya dalam 12 bulan di tambah raskin ke 13. Jadi, kemana beras itu jika tidak sampai kepada penerima manfaat. Ini pengakuan warga kepada kami. Kami sudah mengantongi pernyataan,” ungkapnya.

Bahkan, sambung dia, dari hasil kalkulasi yang dilakukan pihaknya kerugian negara bisa cukup besar, dan bisa mencapai Rp 2 miliar lebih. Hanya saja, kepastiannya tergantung kepada audit BPKP (Badam Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan). “Kami akan bersurat kepa BPKP untuk melakukan audit,” tukasnya.

Kasi Intel Kejari Novan Bernadi belum bisa diminta keterangan terkait laporan ini. Sebab, yang bersangkutan sedang di luar kota. “Bapak Sedang ke luar kota,” kata resepsionis Febriana. (nz/yt)

Pos terkait