Calon PPK Disorot, Tokoh Pemuda Masalembu “Membela”

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Polemik rekruitmen PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di Sumenep, Madura, Jawa Timur terus menuai menggelinding. Bahkan, pelulusan 10 besar calon anggota PPK oleh KPU setempat dinilai tak memuaskan publik kota Sumekar ini.

Bahkan, berbagai persoalan muncul, termasuk tudingan kepada calon PPK Masalembu. Bahkan, muncul surat untuk tidak meluluskan calon PPK Masalembu itu, karena berkaitan dengan pileg dan Pilpres lalu. Namun, hal itu langsung menuai protes keras keras dari tokoh kepulauan Masalembu itu.

Muat Lebih

“Tudingan itu harus berdasarkan data objektif. Kalau berkaitan dengan calon PPK asal Masalembu yang juga mantan PPK kami kira sudah klir dan tidak masalah. Hendaknya jangan mencari masalah,” kata Ahmad Yani, tokoh Masalembu.

Dia menuturkan, kasus PSU (Pemungutan Suara Ulang) yang terjadi pada saat Pilpres itu juga sudah tak ada masalah. Bahkan, saat dilaporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) juga tidak ditemukan juga tidak ditemukan adanya pelanggaran. Di mana putusannya menolak permohonan pengadu. Itu tertuang dalam putusan nomor 101-PKE – DKPP/V/2019.

“Tak hanya itu, dalam putusannya menolak semua permohonan pengadu. Dan diminta untuk merehabilitasi nama baik teradu. Jadi, putusannya tidak ada pelanggaran,” tuturnya.

Untuk itu, penentuan PPK nantinya harus objektif. Tak hanya sebatas menerima laporan sepihak dari pihak yang tidak suka terhadap salah satu calon. “Kami harap objektif. Kami kira mantan PPK Masalembu klir lantaran tak ditemukan pelanggaran signifikan sesuai putusan DKPP itu,” ungkapnya.

Dirinya mengaku tak habis pikir dengan pikiran sejumlah orang mengatasnamakan masalembu. “Kami bingung dengan orang yang tak begitu paham tentang pulau kami. Tapi, ternyata bicara teritorial kami. Sehingga, menjadi sangat tak masum akal,” pungkasnya lalu menutup telepon.

Ketua KPU Sumenep A. Warits menjelaskan, nama -nama yang lolos 10 administratif dan tes tulis itu sudah memenuhi standar aturannya. Bahkan, putusan DKPP tidak ada perintah pemberhentian tetap. “Jadi, secara atura tidak masalah mereka mendaftar kembali sebagai penyelenggara pemilu,” ungkapnya. (nz/yt)

Pos terkait