Madurazone. SUMENEP – Perlakuan bejat ditunjukkan, YN, warga Dusun Bugis, Desa Sakala, Kecamatan Sapeken, Sumenep, Madura, Jawa Timur. Pria berusia 28 tahun itu tega mencabuli, Bunga, 6, (bukan nama sebenarnya) yang masih anak di bawah umur.
Kejadian itu berawal pada Rabu (12/02/2020). Kala itu, korban hendak mencari ayahnya Parhan dengan naik sepeda pancal. Dia melewati pesawahan yang ada di desa tersebut. Namun, secara tiba-tiba dicegah oleh pelaku di area tersebut. Kemudian, korban diikat baru dilakukan aksi cabul di semak-semak tegalah oleh YN, yang tak lain tetangganya itu.
“Setelah berhasil menyetubuhi, korban langsung dilepas dan pulang ke rumahnya. Kemudian, korban memberitahukan kejadian tersebut kepada Ibunya, bahwa dirinya telah diikat dan disetubuhi oleh pria hitam,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.
Usai mendapatkan laporan anaknya, sambung dia, orang tua dan tetangganya langsung mendekati tempat kejadian perkara (TKP). Ternyata orangnya sudah tidak ada. “Namun di lokasi, ditemukan pakaian pelaku dan kain yang dijadikan pengikat tangan dan mata korban saat disetubuhi,” ucapnya.
Mantan Kapolsek Kota ini mengungkapkan, setelah itu kejadian dilaporkan kepad Kepala Desa setempat. Yang kemudian pelaku dan keluarga korban dipertemukan dibalai. “Pelaku mengakui jika melakukan perbuatan cabul, dan pakaian dan kain itu diakui sebagai miliknya,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Mapolsek Sapeken. “Pelaku terancam Pasal 81, 82 UU RI no. 17 th 2017 atas perubahan UU RI no. 35 th 2014, tentang perlindungan anak,” ungkanya. (nz/yt)