Bawa Kabur Anak Di bawah Umur, Warga Probolinggo Diciduk Polisi

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Warga Probolinggo, AF (inisial, laki-laki) ditangkap tim Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur. Dia ditangkap karena membawa kabur anak di bawah umur SHA (inisial, perempuan) warga Kecamatan Gapura beberapa waktu lalu.

Awal kejadian itu bermula saat keduanya berkenalan di media sosial Facebook. Keduanya saling berkomunikasi bahkan tak lupa juga mengeluarkan curahan hati (curhat) tentang kehidupannya dan keluarganya.

Muat Lebih

“Salah satunya, korban ini mencurahkan hatinya kepada pelaku, seperti mengaku dianak tirikan di keluarganya dan lain-lain,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Dedy Supriadi, Jumat (20/3/ 2020).

Kala itu, menurut Perwira dengan dua melati di pundak ini, korban diantarkan ke sekolah oleh orang tuanya. Namun, ternyata sang anak malah membolos dan ikut kabur dengan pelaku yang tak lain kekasihnya itu. Sebab, keduanya juga dimabuk asmara. Akibatnya, berhari-hari korban tak pulang ke rumahnya.

“Karena anaknya tidak pulang ke rumah, kemudian orang tua korban melapor ke Polsek Gapura, dilanjutkan ke Polres Sumenep,” jelasnya.

Atas laporan itu, sambung dia, petugas Polres setempat melakukan penyelidikan atas kasus penculikan anak dibawah umur tersebut. Dari hasil penyelidikan itu, polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa korban dibawa kabur setelah kenal di FB dengan teman prianya berinisial SHA.

Dari hasil penyelidikan, didapati bahwa pelaku yang membawa kabur itu adalah warga Kota Probolinggo, Jawa Timur. Sehingga, dilakukan pengejaran dan penangkapan. “Anehnya, saat diamankan malah mengaku sudah menikah berdua. Sehingga, keduanya juga berhuhungan layaknya suami istri,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 332 KUHP dengan pidana penjara selama 7 tahun. (nz/yt)

Pos terkait