Madurazone. SUMENEP – Akhirnya Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur menetapkan tersangka dalam kasus oplos beras di salah satu gudang di Pamolokan, Kecamatan Kota. Korp Bhayangkara ini menetapkan L (inisial) sebagai tersangka dalam kasus itu.
L ditetapkan tersangka karena dia menyuruh pekerjanya untuk mencampur beras bulog dengan beras hasil petani. Kemudian disemprotkan pewarna hijau dan dikemas dengan karung ukuran 5 kilogram dengan label beras Ikan Lele.
“Ini dilakukan tersangka guna pemenuhan pangan dan pemenuhan kebutuhan program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) kepada e Warung yang ada,” kata Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi.
Hal itu dilakukan tersangka, sambung dia, lantaran untuk mendapatkan keuntungan lebih tinggi. Sementara beras bulog yang dipakai dibeli dari Sidoarjo. “Fakta ini dilakukan karena ini mendapatkan keuntungan lebih tinggi,” ujar perwira dengan dua melati di pundak ini.
Dia mengungkapkan, pelaku melakukan pengoplosan beras ini sudah sejak 2018 lalu. Sehingga, pekerjaan itu sudah berlangsung sekitar dua tahun lebih. “Tanpa sadar dia sudah melakukan sejak 2018 lalu, dan baru terungkap saat ini. Dan, akhirnya L sudah kami amankan,” tuturnya.
Dalam kasus ini, terang dia, pelaku dianggap melanggar pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tentang Perlindungan Konsumen. Juga, melanggar pasal 139 Undang-undang nomor 18 tentang pangan. Lalu pasal 109 Undang-undang nomor 7 tentang pangan.
“Tersangka kami jerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman 5 tahun penjara,” jelas Kapolres Sumenep, Jumat 20 Maret 2020.
Sebelumnya, Polres Sumenep, Jawa Timur, melakukan penggerebekan gudang di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep. Dari hasil penggerebekan gudang usaha UD. Yudatama Art tersebut diketahui mengoplos beras tani dengan beras bulog, dicampur dengan bahan campuran, yakni bahan berbau pandan. Dan, saat ini polisi sudah menetapkan tersangka. (nz/yt)