Madurazone. SUMENEP – Rekomendasi penutupan tambak udang di Desa Badur, Kecamatan Batu Putih, Sumenep, Madura, Jawa Timur diperkirakan bakal berlanjut. Pasalnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengklaim menemukan adanya indikasi penyimpangan izin dalam pembangunan tambak udang tersebut.
Versi DLH, tambak udang tersebut konstruksinya dibangun di bawah 100 meter dari sepadan pantai, padahal aturannya harus di atas 100 meter. Sehingga, dinilai tak sesuai dengan dokumen yang dikeluarkan saat hendak melakukan pembangunan konstruksi. Otomatis, melanggar regulasi.
Kapala Bidang Tata Lingkungan DLH Sumenep, Zaenal Arifin menjelaskan, dari temuan yang dilakukan ada izin yang dilanggar. Yakni, pembangunan konstruksi tambak di bawah 100 meter dari sepadan pantai. “Dalam pelaksanaanya, ternyata ditemukan adanya pelanggaran izin,” katanya.
Dia menuturkan, saat mengajukan izin dokumen di awal semua masih sesuai aturan. Sebab, diajukan masih nol belum ada pembangunan. “Namun, saat pembangunan konstruksi tambak ternyata tidak sesuai, yakni menggarap di bawah 100 meter dari sepadan pantai,” ungkapnya dengan nada serius.
Zaenal mengungkapkan, tim DLH dipastikan masih akan turun kembali ke lapangan untuk memastikan kondisinya. “Setelah kami kordinasi tim dari pengawasan masih akan turun ke lapangan. Kemungkinan masih dalam waktu dekat. Lihat saja nanti,” tuturnya.
Terkait rekomendasi penutupan?, Zaenal menuturkan, pihaknya mendukung jika memang ada pelanggaran izin yang dilakukan. Apalagi, pihaknya menemukan adanya pelanggaran izin yang dilakukan perusahaan. “Kami mendukung jika ada rekomendasi penutupan tambak udang tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, komisi III DPRD Sumenep mengeluarkan rekomendasi untuk menutup tambak udang di Desa Badur. Sebab, ada izin yang dilanggar dan juga dinilai tidak sesuai dengan RTRW (Rencana Tata ruang Wilayah). (nz/yt)