Madurazone. SUMENEP – Adanya oknum Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumenep, Madura, Jawa Timur yang disinyalir masih beracara di Pengadilan sebagai advokat (pengacara) terus menggelinding. Sebab, dikhawatirkan bisa menyebabkan pelanggaran etik dan perundangan lainnya.
Ketua Komisi I DPRD Sumenep Darul Hasyim Fath menyesalkan masih adanya oknum KI yang masih aktif sebagai advokat. Seharusnya, sudah fokus kepada pekerjaan sebagai komisioner. “Jadi, sangat tidak layak dan tidak etis jika masih beracara sebagai pengacara di Pengadilan,” katanya.
Sebab, sambung politisi PDI Perjuangan ini, jika benar masih beracara di Pengadilan, cukup rentan menyalahi etik dan regulasi lainnya yang tertuang di Perundangan. Maka, pihaknya akan melakukan kajian atas komisioner tersebut. “Kami pasti akan ambil langkah, sebab ini berkaitan dengan kapabilitas dan integritas komisioner,” ujarnya.
Salah satunya, menurut politisi moncong putih ini, pihaknya akan meminta klarifikasi kepada oknum KI tersebut. Hal itu dilakukan agar oknum tersebut bisa menjelaskan hal ihwal berkaitan dengan profesi lainnya sebagai advokat dan sampai detik ini tetap beracara. “Kami mempertimbangkan itu,” ungkapnya.
Hanya saja, politisi asal Kepulauan Masalembu ini menegaskan, KI memiliki instrumen Majelis Etik, untuk menjaga supremasi institusi agar terhindar dari konflik kepentingan yang ada. “Oleh karena itu, perlu ada pendalaman,” pungkasnya.
Ketua KI Sumenep Muhammad Rasyid dalam keterangannya kepada media menjelaskan, sesuai peraturan KI pasal 4/2016, komisioner KI tidak dperbolehkan rangkap jabatan di bawah naungan badan publik. “Soal advokat itu apakah masuk dalam jabatan masuk pada jabatan publik, silakan teman-teman pahami itu,” tuturnya.
Nama RH komisioner masuk dalam daftar salah satu pengacara tersangka kasus beras oplosan. Dia mendampingi tersangka dalam mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Adanya nama RH dalam tim kuasa hukum ini diakui Kasatreskrim Polres Sumenep. (nz/yt)