Madurazone. SUMENEP – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mewarning para tengkulak untuk tidak menimbun sembako ditengah Pandemi Covid-19.
“Kalau ditemukan melakukan penimbunan, pasti ditindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Agus Dwi Saputra, Kepala Disperindag Sumenep, Kamis,
Kendati begitu, Agus tidak menjelaskan sanksi yang bakal diberikan kepada tengkulak apabila ditemukan melakukan penimbunan sembako, termasuk kriteria penimbunan. Sebab, pemberian sanksi merupakan kewenangan lembaga penegak hukum. “Kalau sanksi di Kepolisian,” jelas mantan Kabag Pembangunan Setkab Sumenep itu.
Selama ini lanjut Agus, berdasarkan hasil pemantauan belum menemukan adanya tengkulak yang melakukan penimbunan. “Belum ada, apalagi saat ini stok sembako masih aman, kecuali gula pasir,” tuturnya.
Terpisah Anggota Komisi II DPRD Sumenep Juhari meminta agar pengawasan dimaksimalkan, terutama untuk daerah kepulauan. “Apalagi menjelang bupan puasa, biasanya stock sembako selalu menipis. Sehingga juga akan berimbas pada melonjaknya harga,” tegasnya.
Pemerintah Indonesia menetapkan wabah Virus Corona sebagai bencana nasional setelah World Health Organization (WHO) menetapkan wabah Covid-19 atau virus corona (SARS CoV-2) menjadi pandemi global. Hingga saat kini Kabupaten Sumenep masih bertahan dizona hijau virus Corona. (nz/yt)