Jadi Bola Panas, Dugaan APE Fiktif Resmi Dilaporkan Ke Kejari Sumenep

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Dugaan penyimpangan pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) untuk anak usia dini (PAUD) tahun 2019 yang diduga fiktif di Sumenep, Madura, Jawa Timur terus menjadi bola panas. Bahkan, kasus tersebut resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat Senin (20/4/2020).

Dugaan penyimpangan tersebut dilaporkan Aktifis LEK Sumenep Independen, Sahrul Gunawan. Laporan tersebut diterima resepsionis untuk disampaikan ke Bagian Intelejen setempat. Kasus ini sudah lama menggelinding, bahkan pihak Kejari sudah sempat memanggil pihak disdik Kota Sumekar, meski tidak ada pelapor.

Muat Lebih

Kasus ini mencuat setelah ada pengakuan dari salah satu lembaga di Pragaan. Sebab, lembaga penerima belum menerima barang hingga surat pertanggungjawaban (SPJ) tuntas. Padahal, lembaga sudah transfer ke pihak ketiga dari kisaran Rp 1 juta, Rp 2 juta dan ada yang hingga Rp 3 juta lebih.

“Kasus ini sudah lama menggelinding hanya saja tak diusut. Makanya, kami melaporkan kasus itu ke kejari agar ditelusuri oleh Aparat Penegak Hukum, ” kata Sahrul Gunawan, usai melaporkan kasus tersebut.

Dalam laporan itu, sambung dia, pihaknya juga menyertakan sejumlah bukti atas dugaan penyimpangan APE dimaksud. “Kami tidak mudah melaporkan, melainkan melalui proses investigasi secara menyeluruh, makanya kami bawa sejumlah bukti

Menurutnya, hasil investigasi yang dilakukan, terdapat beberapa kejanggalan dalam pengadaan APE di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep itu. Salah satunya lembaga penerima belum menerima barang, meski telah mentransfer keuangan untuk pembelanjaan alat permainan tersebut.

Anehnya, lanjut Syahrul meski barangnya belum sampai, sebagian lembaga penerima telah menyelesaikan laporan pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan bantuan tersebut. “Ini kan sudah janggal, mestinya LPJ itu dibuat apabila sudah dibelanjakan dan barangnya ada. Ini tidak, barangnya belum ada tapi LPJnya selesai,” jelasnya.

Kejanggalan lain, Sahrul mengungkapkan, salah satu oknum Dinas Pendidikan diduga ikut andil dalam realisasi proyek tersebut. Diduga oknum Dinas Pendidikan mengarahkan kepada salah satu perusahaan (pihak ketiga) dalam membelanjakan bantuan tersebut.

“Kalau itu benar sudah bisa dipastikan adanya dugaan permainan yang mengarah pada monopoli. Namun, ini masih sebatas dugaan saja, biar nanti disidik oleh Kejaksaan. Kami harap Kejari Profesional dalam menangani laporan ini,” tuturnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Djamaluddin belum bisa menjelaskan soal laporan tersebut. Karena saat ini masih berada ada acara. “Maaf saya lagi di DPRD rapat paripurna.. saya belum dapat kabar.. nanti saya cek,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp pada media ini. (NZ/yt)

Pos terkait