Madurazone. SUMENEP – Sidang pra peradilan kasus beras oplosan dengan tersangka L di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur memasuki babak akhir. Yakni, pembacaan putusan oleh Majelis Hakim dalam perkara yang diajukan tersangka L atas Polres setempat.
Dalam putusan itu, proses penyelidikan, penyidikan dinyatakan sesuai prosedur dan perundangan yang berlaku. Otomatis, penetapan tersangka juga dinyatakan sah secara hukum. Dengan begitu, kasus tersebut bisa dilanjut oleh Korp Bhayangkara ke meja penuntutan jika sudah dinyatakan lengkap alias P21.
Kapolres Sumenep AKBP Dedy Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Oscar Stefanus Setjo menjelaskan, sidang pra peradilan sudah usai. Semua proses yang dilakukan penyidik sudah sesuai dengan perudangan berlaku. “Dengan begitu, proses penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, penangkapan, penahanan. Semua prosesnya sah,” katanya.
Sementara, sambung Oscar, terkait masalah SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) tidak termasuk dalam pokok materi. Sehingga, semua tahapan proses tidak ada masalah. “Yang dilakukan Satreskrim, unit pidek sudah sesuai aturan dan profesional,” ungkapnya.
Oscar juga mengungkapkan, dengan selesainya sidang langkah selanjutnya akan dilimpahkan kasus tersebut ke Kejari Sumenep. Hal ini dilakukan segera masuk pada proses penuntutan. “Ya, tinggal menunggu proses selanjutnya. yakni akan segera masuk pada tahap penuntutan, ” tuturnya serius.
Apa mungkin ada tersangka lain?, Oscar mengungkapkan, untuk tersangka lain dalam kasus tersebut tidak ada. Hanya saja, bisa saja ada pelaku lain terkait beras oplosan yang modusnya sama dengan L. “Jadi, bisa jadi yang ada pelaku lain ditempat yang berbeda pasti kami ungkap juga, ” tuturnya. (nz/yt)