Putuskan Penetapan Tersangka Beras Oplosan Sah, Ketua Komisi I : Sudah Tepat dan Terbaik

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Putusan pengadilan atas Penetapan tersangka L sebagai tersangka kasus beras oplosan sah demi hukum juga direspon Ketua Komisi I DPRD Sumenep Darul Hasyim Fath. Keputusan majelis hakim itu dinilai sudah tepat dan terbaik dalam menegakkan supremasi hukum.

“Apapun putusan majelis hakim sudah tepat dan terbaik, kami meyakini itulah yang terbaik bagi proses edukasi hukum kepada publik,” kata Darul Hasyim Fath, Senin (20/4/2020).

Muat Lebih

Menurut Politisi Partai PDI Perjuangan, siapapun berhak dan sah untuk menguji keabsahan hukum, termasuk lewat jalur praperadilan. Sebagai bentuk ketidakpuasan atas kerja kepolisian. “Sah saja, selagi jalur yang ditempuh memiliki legalitas hukum yang jelas. Semuanya berada pada keputusan majelis hakim, ” ujarnya.

“Silang sengketa keabsahan atas tafsir hukum formal terhadap objek perkara sepenuhnya menjadi otoritas yang mulia majelis hakim untuk menilai, dan tak ada ruang sekecil apapun untuk Contempt of Court,” imbuhnya.

Contempt of Court adalah penghinaan terhadap pengadilan, yang sering disebut sebagai “penghinaan”, adalah pelanggaran karena tidak patuh atau tidak hormat terhadap pengadilan hukum dan para petugasnya dalam bentuk perilaku yang menentang atau menentang otoritas, keadilan dan martabat pengadilan.

Sebelumnya tersangka beras oplosan L mengajukan praperadilan ke PN Sumenep. Namun, upaya tersebut harus kanda di tangan majelis hakim. Sebab, majelis hakim menyatakan penetapan tersangka dan prosesnya sudah sesuai aturan dan sah secara hukum. (nz/yt)

Pos terkait