Buntut Komisioner KI Beracara di Pengadilan, Polres “Surati” DPRD Sumenep

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Adanya komisioner KI, Sumenep, Madura, Jawa Timur yang masih beracara di pengadilan, sebagai advokat tampaknya berbuntut panjang. Bahkan, reaksi keras dilakukan Polisi Resort (Polres) setempat.

Bahkan, Korp Bhayangkara itu mengirim surat ke kantor DPRD terkait dugaan “rangkap jabatan” itu. Surat tersebut langsung dilayangkan Kapolres kepada pimpinan DPRD.

Muat Lebih

“Ya Kapolres Surati Ketua DPRD Sumenep terkait dugaan rangkap jabatan anggota Komisioner KI Sumenep,” kata Kapolres Sumenep AKBP Dedy Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Oscar Stefanus Setjo.

Hal ini, sambung dia, menindaklanjuti adanya komisioner KI yang masih beracara saat mengawal pra peradilan kasus beras oplosan. Sehingga, perlu dipertanyakan kepada legislator di gedung. “Sebenarnya, tak hanya kasus oplosan beras, tapi juga beracara di sejumlah kasus. Makanya, perlu ditindaklanjuti oleh dewan, ” tuturnya.

Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir membenarkan dengan adnya surat yang dilayangkan polres setempat. “Surat sudah saya disposisikan ke Komisi I untuk dilakukan hearing atau nanti yang bersangkutan dipanggil. Untuk lebih jelasnya langsung ke Komisi I,” katanya.

R merupakan kuasa hukum dari tersangka kasus beras oplosan L. Posisi dia dipertanyakan lantaran saat ini aktif sebagai komisioner KI, namun tetap bisa beracara di pengadilan. Akhirnya, Polres Sumenep melayangkan surat kepada DPRD terkait masalah rangkap jabatan ini. (nz/yt)

Pos terkait