Bantuan BLT DD Harus Sesuai Aturan, Melanggar Bisa Dilaporkan ke APH

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui Dana Desa (DD) hendaknya dilakukan pengawasan secara ketat dan berlapis. Itu dilakukan agar program tersebut sesuai dengan aturan dan juga tepat sasaran kepada yang berhak.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep Moh. Ramli. Menurut Ramli, pelaksanaan itu harus dilakukan dengan baik dan benar. Untuk itu, harus dilakukan pengawasan secara ketat. “Pengawasan itu dilakukan tim Kejaksaan, Kepolisian, Camat. Bahkan, BPD (Badan Permusyawaratan Desa) juga melekat pengawasan, ” ucapnya.

Muat Lebih

BLT itu, sambung dia,merupakan bantuan bersyarat yang diberikan kepada masyarakat kurang mampu atau terdampak covid-19. Misalnya, mantan buruh pabrik yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi covid-19, tukang ojek, pelaku UMKM yang tutup akibat wabah virus mematikan itu. 

“Kriteria yang boleh diusulkan menjadi penerima BLT, diantaranya buruh harian, buruh tani, kuli, tukang ojek maupun ojol, sopir angkot, tukang becak, nelayan dan pedagang kaki lima. Itu tertuang dalam edaran Sekdakab, ” ungkapnya.

Kendati demikian, apabila ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan, maka masyarakat juga bisa langsung melaporkan masalah ini kepada pihak terkait. Bahkan, jika ditemukan ada pelanggaran pidana bisa dilaporkan langsung ke Aparatur Penegak Hukum (APH). (nz/yt)

Pos terkait