Madurazone. SUMENEP – Bantuan sosial (Bansos) dalam rangka covid 19 diprediksi akan banyak, baik APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah), APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) dan juga Dana Desa (DD). Banyaknya bantuan itu langsung direspon anggota DPRD setempat.
Kabarnya, Bantuan itu diantaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial (Bansos) non PKH dan BPNT serta bansos lain.
“Ini bansos yang langsung dari Pemerintah Pusat, lain lagi bansos yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten,” kata Moh. Ramzi, Anggota DPRD Kabupaten Sumenep,
Ramzi meminta masyarakat pro aktif melakukan pengawasan mulai pendataan hingga pendistribusian bantuan tersebut. Itu dilakukan agar data penerima tidak terjadi tumpang tindih. “Jika itu terjadi, dampaknya banyak warga yang membutuhkan justru tidak terdata sebagai penerima bantuan,” jelasnya.
Oleh sebab itu kata dia, organisasi perangkat daerah (OPD) dengan pemerintah ditingkat desa serta pihak terkait untuk bersinergi melakukan pendataan dan pendistribusian. Bahkan kata Ramzi, pendistribusian bantuan harus dilakukan secara bergantian. “Tidak boleh bersamaan, sehingga banyaknya bantuan yang diberikan kepada masyarakat merata,” jelasnya.
Bahkan pria yang menjabat sebagai Sekretaris Komisi III DPRD Sumenep itu meminta masyarakat untuk melaporkan jika ditemukan adanya penyimpangan. Apalagi, dugaan penyimpangan tersebut masuk pada ranah pidana. “Silahkan laporkan, kami siap mengawal dan membantu masyarakat,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat (DPMD) Sumenep Moh. Ramli meminta masyarakat pro aktif melakukan pengawasan. Jika menemukan kejanggalan yang mengarah pada tindak pidana, maka bisa dilaporkan kepada penegak hukum.
Sesuai aturan kata dia jumlah penerima setiap desa dipastikan tidak sama, karena disesuaikan dengan besaran DD yang diterima. Jika angagran DD kurang dari Rp800 juta maka anggaran BLT sebsar 25 persen, sedangkan bagi desa yang anggaran DD mencapai Rp800 juta hingga 1,2 miliar maka anggaran untuk BLT sebesar 30 persen, dan bagi desa yang jumlah penerimaan DD lebih dari Rp1,2 milar maka anggaran BLT sebanyak 35 persen. Apabila jumlah warga miskin lebih banyak dari anggaran yang telah ditetapkan, desa bisa melakukan penambahan anggaran setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Kabupaten.
“Jadi disitu sudah jelas dan diatur jumlah maksimal anggaran bantuan setiap desa. Karena sifatnya bersyarat dan ada ketentuan maksimal, maka anggaran tersebut boleh tidak diserap asalkan di desa tersebut sudah tidak ada calon penerima yang sesuai dengan kriteria sebagaimana ditetapkan,” ungkap Ramli. (mz/yt)