Polisi “Gulung” Tiga Pengedar Sabu Asal Sumenep

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Satuan reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil meringkus warga Kecamatan Kota, Senin lalu (4/5/2020). Mereka berhasil dibekuk lantaran kedapatan melakukan transaksi sabu-sabu (SS)

Tiga orang itu adalah, YCK,30, (inisial, perempuan), warga Jalan KH. Wahid Hasyim No. 40. A Kelurahan Bangselo, HW, 33, (inisial laki-laki) dan AG (inisial, laki-laki), keduanya merupaka warga Dusun Pajagalan Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang. Mereka ditangkap di Lapangan Giling, dan dari pengembangan satu orang ditangkap di Batang-batang.

Muat Lebih

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, ketiga orang ini dilaporkan sering diketahui melakukan transaski Narkoba, dan sering pesta barang haram itu. “Awalnya dua orang yang ditangkap, yakni YCK dan HW. Dari dua orang ini kemudian dikembangkan, dan ditangkap ke satu orang lagi, yakni AG,” ujarnya.

Penangkapan tersebut dipimpin KBO Satreskob Iptu Agus Rusdianto. Setelah ditangkap, keduanya langsung diamanakan ke Mapolres sekaligus barang buktinya (BB). “Akhirnya ketiga orang ini langsung diamankan ke Mapolres sekaligus barang buktinya untuk penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Widiarti menambahkan, dari ketiga tangan tersangka ini didapat sejumlah BB. Dari YCK ditemukan 1 paket plastik klip kecil berisi sabu. “Ketiga pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tuturnya.(nz/yt)

Pos terkait