Simpan Sabu di Mulut, Warga Sumenep Dibekuk Polisi

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba, Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur mengamankan MAR, (inisial, laki-laki). Dia ditangkap karena kedapatan bawa Narkoba jenis sabu-sabu (SS). Barang haram itu disimpan dalam mulutnya.

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, berdasarkan laporan warga, MAR sering melakukan transaksi sabu. Akhirnya polisi melakukan pengintaian dan menghentikan tersangka saat mengendarai motor di pinggir jalan Desa Kasengan, Kecamata Manding, Senin malam (11/5/2020).

Muat Lebih

“Dilakukan penggeladahan, dan didapati sabu yang disimpan di dalam mulutnya. Sabu Itu dibungkus di Kantong plastik warna bening. Dan, diakui oleh pelaku sebagai miliknya,” katanya.

Setelah itu, sambung dia, polisi langsung mengamankan pelaku ke Mapolres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut. Dan barang bukti ± 0,42 gram, satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixon warna hitam No Pol M-2204-VZ.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat(1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara,” jelasnya. (nz/yt)

Pos terkait