Madurazone. SUMENEP – Dugaan Pengadaan fiktif pada Alat Peraga Edukasi (APE) untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) terus menjadi bola panas. Bahkan, saat ini Inspektorat Sumenep, Madura, Jawa Timur juga membidik kasus dengan menggunakan dana APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) itu.
Kabarnya, Inspektor sudah memeriksa sejumlah pihak terkait dalam kasus tersebut. Tentunya, pihak yang diduga mengetahui kronologis dan keberadaan kasus tersebut. Hanya, saja nama-nama pihak yang diperiksa belum mau dipublikasikan kepada media lantaran proses masih berjalan.
“Ya, kami menangani kasus tersebut. Sudah kami dalami dan sudah mendapatkan perintah dari Bupati,” kata Titik Suryati, Inspektur Inspektorat Sumenep ini.
Bahkan, sambung dia, disamping meminta keterangan sejumlah orang, pihaknya juga sudah turun ke lapangan mendalami kasus ini. “Yang jelas ini sudah kami tangani dan dalami. Kami sudah turun ke kecamataan Pragaan. Hanya saja, kami belum bisa menyimpulkan atas kasus tersebut,” ungkapnya.
Namun, menurut mantan Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia), jika dalam pengusutan akhir ditemukan ada unsur pidana, maka kasus ini akan dilimpahkan kepada APH (Aparat Penegah Hukum). “Jika ada pidananha pasti akan kami serahkan ke penegak hukum,” tuturnya.
Kasus Itu Dilaporkan ke Kejari?, Menurutnya, jika kasus itu dilaporkan ke Kejari, biasanya akan ada kordinasi. “Biasanya kordinasi. Tapi, Kejaksaan bisa tetap bisa masuk, jika yang dilaporkan kecamatan lain. Atau kejaksaan sudah lebih dulu menangani dari kami,” tuturnya dengan nada serius.
Sementara itu, Pelapor Kasus dugaan APE fiktif Sahrul Gunawan tetap meminta Kejari turun tangan dalam kasus ini. Sebab, pihaknya melaporkan kasus tersebut sudah disertai dengan bukti-bukti permulaan. “Kami laporan tidak tangan kosong, pasti mengantongi sejumlah bukti,” katanya kepada media ini.
Apalagi, sambung dia, pihaknya curiga juga terjadi di kecamatan lain, selain Pragaan. Saat ini pihaknya sedang mengumpulkan sejumlah bukti lain. “Kami siapkan sejumlah bukti lain untuk kecamatan lain. Dengan begini, kejaksaan bisa turun tangan,” tuturnya dengan nada agak tinggi.
Untuk itu, pihaknya meminta kejari untuk tetap profesional dalam menangani kasus ini. Yakni, kejari untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut. “Ya, kami kejaksaan tidak tinggal diam dalam kasus ini. Kami akan lengkapi semua bukti,” tukasnya.
Kasus dugaan APE menggelinding setelah dilaporka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep oleh Sumenep Independen (SI). Spj lembaga sudah diserahkan, namun barang tidak sampai ke lembaga. Padahal, lembaga sudah transfer uang ke pihak ketiga. (nz/yt)