Madurazone. SUMENEP – Dinas Sosial (Dinsos) Sumenep, Madura, Jawa Timur tidak tinggal diam dengan adanya Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang dinilai tidak layak alias tidak tepat sasaran. Bahkan, dinas ini langsung mengajukan penghapusan penerima yang tidak layak itu ke Kemensos (Kementerian Sosial).
Memang, belakangan ini dinas pimpinan Mohammad Iksan sering mendapatkan aduan adanya penerima manfaat yang tidak layak. Ada yang saat ini sudah kaya, meninggal atau nama ganda dan dlam bentuk lainnya yang menyebabkan tidak berhak lagi menerima BST (Bantuan Sosial Tunai) ini. Aduan itu direspon dengan pengajuan penghapusan ke Kemensos.
Kepala Dinsos Sumenep Mohammad Iksan menjelaskan, aduan KPM tak layak menerima BST tidak sampai 100 penerima. Namun, semuanya langsung ditindaklanjuti dengan pengajuan usulan penghapusan ke Kemensos. “Jika ada aduan, kami lansung tindaklanjut yang akhirnya bermuara pada usulan penghapusan sebagai penerima,” katanya.
Menurut mantan Kabid SMP Disdik Sumenep ini, usulan yang disetujui tidak serta merta bisa dialihkan, namun harus melalui proses. Sementara calon penerima berikutnya harus terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). “Jadi, semuanya tetap menjadi kewenangan dari Kementerian, bukan Pemda. Ini yang perlu dipahami,” ungkapnya.
Wakil Ketua PCNU Sumenep juga menambahkan, hanya saja penerima BST ini tahun mengalami kenaikan sekitar 200 orang. Yakni, awalnya 65.659 saat bertambah menjadi 65.859. “Sebenarnya kami mengajukan sekitar 70 ribu, namu hanya disetujui 68.859. Tapi, alhamdulillah sudah ada penambahan,” tuturnya.
Sementara penerima, sambung dia, mendapatkan Rp 600 ribu per orang. Dan, itu diserahkan secara non tunai kepada penerima manfaat. “Alhamdulillan, sekitar 40 ribu penerima sudah mendapatkan bantuan itu, sementara sisanya diharapkan bisa disalurkan sebelum lebaran. Semoga, doakan,” ucapnya dengan penuh harap.
Iksan juga mengungkapkan, apabila ada masalah maka hendaknya langsung diadukan. Dan, jika itu berkaitan dengan pidana maka bisa langsung dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). “Jika berkaitan dengan data atau administrasi lainnya, kalau pidana misal pemotongan bisa langsung ke penegak hukum,” paparnya. (nz/yt)