Madurazone. SUMENEP – Kasus dugaan beras oplosan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dipastikan masih lanjut. Bahkan, tim penyidik Polres setempat mulai melengkapi berkas tambahan untuk dinyatakan lengkap alias P21.
“Tinggal menunggu P21,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, pada media ini, Jumat,
Menurutnya, semua petunjuk jaksa atas kekurangan berkas sudah dilengkapi penyidik. Bahkan, sudah terpenuhi dari semua kekurangan alias P 19 oleh Jaksa. “Alhamdulillah, sudah terpenuhi,” tegas mantan Kapolsek Kota ini kepada media.
Dalam perkara ini Penyidik Polres Sumenep menetapkan L, 43, warga Jl. Merpati, Pamolokan, Sumenep sebagai tersangka dan dilakukan penahan. Namun, tersangka dibebaskan demi hukum atau tidak dilakukan penahanan kembali karena masa penahanan sudah habis sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Penetapan tersebut berawal pada Rabu, 26 Februari 2020 Satreskrim Polres Sumenep melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di gudang Yudatama Art, Desa Pamolokan, Sumenep atas dugaan beras oplosan.
Hasil penyelidikan, penyidik menetapkan Latifa sebagai tersangka karena dianggap melanggar Pasal 62 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 139 UU 18/2012 tentang Pangan, dan pasal 106 UU 7/2014 tentang Perdagangan.
Saat masih berstatus tersangka, Latifa mengajukan praperadilan dengan termohon Polres Sumenep. Namun, upaya hukum yang dilakukan itu ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, sehingga penetapan tersangka sah demi hukum. (nz/yt)