Madurazone. SUMENEP – Perang terhadap peredaran Narkoba jenis Sabu-sabu terus dilakukan Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur. Kali ini, Korp Bhayangkar ini berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti sebanyak 19 paket barang haram tersebut.
Dua orang yang berhasil diamankan itu adalah HS 25, warga Dusun Dedder, Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng, Sumenep dan WPS, 24, Dusun Beddi, Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget. Saat ini Whisky masih berstatus mahasiwa jurusan Administrasi Negara disalah satu perguruan tinggi.
“Mereka diamankan pada Sabtu, 06 Juni 2020, sekira pukul 02.30 Wib,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep,
Penangkapan keduanya kata Widi dilakukan ditempat yang berbeda. HS diamankan di belakang toko yang terletak di pinggir jalan PUD Dusun Dedder, Desa Cangkreng. Semengara WPS diamanakan di rumahnya. “Dari HS ada BB SS seberat 0,47 gram, dan barang itu diakui miliknya,” ujarnya.
HS mengaku jika barang itu didapat dari WPS. Sehingga, polisi langsung melakukan pengembangan, dan melakukan penangkapan kepada WPS. “Saat diamankan tidak ada perlawanan,” ungkapnya.
Hasil penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti berupa 18 poket/kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat masing-masing berat kotor ± 0,45 gram, ± 0,48 gram, ± 0,48 gram, ± 0,48 gram, ± 0,47 gram, ± 0,43 gram, ± 0,43 gram, ± 0,43 gram, ± 0,43 gram, ± 0,43 gram, ± 0,43 gram, ± 0,44 gram, ± 0,36 gram, ± 0,44 gram, ± 0,41 gram, ± 0,41 gram, ± 0,43 gram, dan ± 0,43 gram.
“Diamanakan pula seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik yang pada, timbangan elektrik, handpone, gunting dan uaang tunai senilai Rp 200 ribu hasil penjualan. Juga diamankan bungkus rokok,” ungkapnya.
Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. “Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat (1), (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” tuturnya. (nz/yt)