Waduh..! Berdalih Kewenangan Bupati, DD-ADD Bisa Langsung Bisa Dicairkan

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Sistem pencairan anggaran dana desa (DD) dan alokasi anggaran dana desa (ADD) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur alami perubahan. Saat ini meski tanpa pengajuan secara tersurat oleh kepala desa, dana tersebut langsung bisa dicairkan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep Moh. Ramli mengatakan, saat ini Bupati mempunyai kewenangan untuk merekomendasikan pencairan DD-ADD tahap pertama.

Muat Lebih

“Sesuai anjuran dari pusat, Bupati bisa merekomendasikan pencairan, artinya diminta atau tidak meminta (oleh desa, DD-ADS) tetap disalurkan,” katanya.

Pola pencairan tersebut ada perubahan dari tahun-tahun sebelumnya, biasanya anggaran tersebut bisa direalisasikan apabila ada permohonan dari Pemerintah Desa dengan melampirkan berbagai dokumen, seperti APBDes.

Hingga saat ini kata dia, sebanyak 31 dari 330 desa yang telah ditransfer kepada kas desa. Sisanya akan diproses hari ini.

“Jadi, 299 desa lain akan diproses mulai hari ini. Kami menginginkan cepat selesai, sehingga pemanfaatannya segera direalisasikan dan manfaatnya segera dirasakan oleh masyarakat,” jelasnya.

Sementara pola pencairan lanjut Ramli dibagi menjadi tiga termin, termin pertama dan kedua sebesar 40 persen dari total anggaran setiap desa dan 20 persen akan dicairkan pada tahap ketiga. “Aturannya memang begitu,” ungkapnya. (nz/yt)

Pos terkait