Madurazone. SUMENEP – Pengusutan dugaan kasus penganiayaan terhadap Mohammad Solihin, warga Kecamatan Talango, Sumenep, Madura, Jawa Timur dinilai lamban. Pasalnya, kasus tersebut sudah berlangsung sekitar 9 bulan, namun belum ada kejelasan dari Polres setempat.
“Kami mempertanyakan kasus ini. Sebab, sampai saat ini kasus ini belum ada kejelasan. Padahal kabarnya sudah gelar perkara, namun hingga saat ini tak kunjung ada tersangkanya,” kata Syafrawi, kuasa hukum Muhammad Sholihin, saat ditemui di Mapolres Sumenep, Selasa, (9/6/2020).
Seharusnya, sambung dia, kasus ini sudah bisa dituntaskan lantaran pidana penganiyaan, bukan korupsi. Sebab, penyidik tidak butuh waktu panjang untuk kasus ini. “Sudah ditangani tiga Kasat Reskrim dan hampir dua Kapolres. Namun, tak tuntas juga. Ini kan sangat aneh. Ada apa?,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya mendesak tim Polres untuk profesional dalam mengusut kasus tersebut. Sehingga, bisa menuntaskan perkara penganiyaan.”Kami harap serius dan tidak ada main mata dalam kasus tersebut. Segera beri harapan keadilan bagi pelapor. Salah satunya bisa menetapkan tersangka,” ungkapnya dengan nada serius.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti belum memberikan kejelasan secara rinci karena masih dalam perjalanan dari Guluk-guluk. Dia menyuruh untuk konfirmasi langsung kepada Kanit Pidum, Kanit Pidum IPDA Edi Sumarno. Namun, saat dikonfirmasi, Kanit Pidum tidak memberikan keterangan. “Sudah pulang, besok saja,” kata Edi Sumarno melalui sambungan teleponnya.
Kasus penganiyaan ini terjadi pada 18 September 2019 lalu. Kasus ini dipicu berkaitan dengan cekcok mengenai karcis kapal tongkang. Kala itu, datang segerombolan orang ke rumah pelapor dan mengajak Sholihin untuk ikut mereka. Dengan sangat terpaksa, Sholihin mengikuti kemauan mereka.
Saat itu Sholihin dibonceng oleh seorang berinisial CR, S dan temannya dengan menggunakan sepeda motor Trail Kawasaki menuju ke arah barat menuju pelabuhan Talango. Namun, sesampainya di simpang tiga jalan menuju pelabuhan, Sholihin diturunkan sehingga terjadi aksi penganiayaan. Sebab, saat itu sudah banyak orang yang diduga teman CR dan S. Sehingga, kasus itu dilaporkan ke Polsel Talango, dan dilimpahkan ke Polres pada Februari 2020 lalu. (nz/yt)