Madurazone. SUMENEP – Pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa Essang, Kecamatan Talango, Sumenep, Madura, Jawa Timur diprotes. Pasalnya, prosesnya dinilai tidak prosedural, alias tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Salah satunya, disinyalir pengangkatan perangkat desa tanpa ada pemberhentikan perangkat sebelumnya. Sebab, perangkat lama tidak menerima pemberitahuan pemberhentian baik lisan maupun tulisan. Tiba-tiba sudah ada pengangkatan aparatur baru. Sehingga, yang lama tetap mengklaim sebagai perangkat.
Sekdes Essang yang juga diberhentikan Joni Kusnadi, pemberhentian perangkat desa tidak melalui tahapan yang pasti. Apalagi, pemberhentian setidaknya jika meninggal dunia, mengundurkan diri atau sedang bermasalah secara hukum dan tidak aktif.
“Kami perangkat tidak melakukan tiga hal itu. Lalu, mengap tiba-tiba ada pengangkatan perangkat baru,” katanya.
Selain itu, sambung dia, pihaknya juga menegaskan jika ada SK (Surat Keputusan) pengangkatan dirinya waktu itu. Maka, sudah seyogyanya harus dilakukan upaya pembatalan dengan pemberituan baik lisan maupun tulisan. “Kami tidak menerima pemberhentian, kok sudah ada pengangkatan. Ada lagi yang dianggap melanggar,” ungkapnya.
Dengan begitu, terang dia, pihaknya mengklaim dirinya tetap sebagai perangkat. Dan, berhak mendapatkan gaji atau penghasilan tetap (siltap). “Tentu kami berhak mendapatkan siltap. Karena kami tidak merasa diberhentikan. Dan, SK kami masih berlaku,” tuturnya.
Bahkan, pihaknya juga akan membawa masalah ke ranah hukum, yakni melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Ini agar proses dalam pengangkatan maupun pemberhentian sesuai prosedur. “Kami akan membawa ke PTUN, supaya ada kejelasan,” ungkapnya.
Kades Essang, Ismail mengklaim jika pemberhentian dan pengangkatan itu sudah prosedural. “Dapat info dari mana itu, perberhentian sudah prosedural. Dan, perangkat tidak ngantor, makanya diganti. Jadi, saya tidak salah,” jelasnya.
Terpisah Camat Talango, Mulyadi membenarkan, kalau data perangkat baru sudah diterima. Bahkan sudah disahkan oleh DPMD. “Persoalan pengangkatan dan pemberhentian tidak tau kalau jika prosedur. Kami hanya menerima data yang dikirim ke kecamatan, kalau persoalan itu silahkan klarifikasi ke Kadesnya langsung,” katanya. (nz/yt)