Desa di Kepulauan Sumenep Butuh Pemekaran

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur Badrul Aini mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pemekaran desa demi mempercepat pembangunan dan bisa dirasakan oleh masyarakat, utamanya di daerah kepulauan.

“Pemekaran desa itu perlu dilakukan, terutama di daerah kepulauan untuk mempercepat pembangunan,” katanya.

Muat Lebih

Salah satu alasan untuk dilakukan pemekaran karena banyak desa yang terdiri dari beberapa pulau dan dan lokasinya sangat jauh dari desa induk. Sehingga sering terjadi ketimpangan, baik dari sektor pembangunan maupun pelayanan ditingkat desa.

Dia mencontohkan Desa Sabuntan, Kecamatan Sapeken. Desa tersebut terdiri dari tiga pulau, yakni Pulau Sabuntan, Pulau  Sepangkur Kecil dan Pulau Sepangkur Besar. Jarak tempuh antar pulau tersebut sangat jauh dan hanya bisa dilalui dengan perahu kecil dengan perjalanan sekitar satu hingga dua jam.

Akibat letak geografis tersebut, sering terjadi kesenjangan sosial. Beberapa waktu lalu dua perahu milik warga dibakar. “Nah, solusinya harus ada pemekaran desa, untuk sementara agar tidak terjadi kerusuhan lagi maka Forpimka sering-sering lah roadshow kebawah melakukan pendekatan humanis kepada masyarakat. Jangan hanya saat ada kasus yang turun kebawah,” terangnya.

Politisi lima periode itu menyadari jika mengacu pada Undang-undang Desa nomor 6 tahun 2014 tentang desa pemekaran hanya bisa dilakukan apabila jumlah penduduk mencapai 6 ribu jiwa atau 1,2 ribu kepala keluarga khusu Pulau Jawa.

Aturan tersebut kata dia sangat realistis jika diterapkan didaerah daratan, sementara untuk daerah kepulauan dinilai perlu dilakukan peninjauan kembali. Sebab, Desa Sabuntan misalnya secara geografis lebih dekat dengan daerah luar jawa meski masuk wilayah Kabupaten Sumenep.

“Nah, pemda ini penting mengajukan mengajukan yudisial review atas Undang-undang itu, sehingga untuk daerah kepulauan ada skala prioritas dalam persyaratan pemekaran desa,” terangnya. (nz/yt)

Pos terkait