Madurazone. SUMENEP – Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mewarning pemerintah desa harus transparan dalam pengelolaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).
“Pengelolaan DD maupun ADD harus terbuka kepada publik, selain karena keuangan negara itu juga perintah undang-undang,” kata Achmad Rifai, Komisioner KI Sumenep.
Menurutnya, keterbukaan informasi itu sangat penting. Sehingga masyarakat bisa melakukan pengawasan atas kinerja maupun realisasi anggaran negara. Lebih-lebih saat ini mengenai bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD).
Bahkan, lanjut Rifa’i jika pemerintah terdapat unsur kesengajaan tidak memberikan informasi kepada masyarakat bisa dipidana. Hal itu diatur pada Pasal 52 Undang-undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. “Sanksinya bisa pidana satu tahun dan denda sebesar Rp5 juta,” ungkap mantan Ketuan Panwaslu Kabupaten itu.
Jika ada desa yang dianggap tidak transparan dalam pengelolaan DD-ADD kata dia bisa disengketakan ke KI.
Caranya warga mengajukan keberatan terlebih dahulu kepada pemerintah desa, jika dalam kurun waktu tiga bulan belum ada tanggapan maka warga bisa mengajukan ke KI. “Itu sudah sesuai dengan Perki nomor 1 Tahun 2010,” urainya. (nz/yt)