Madurazone. SUMENEP – Proses penyidikan dugaan perkara kasus pengoplosan beras oleh Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur terus berlanjut. Korp Bhayangkar masih terus mengumpulkan bukti tambahan untuk proses P21 alias berkas lengkap.
Tak hanya itu, kepada pelaku polisi berencana menambahkan pasal yang disangkakan. Yakni, Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. “Kami nambah Undang-undang Pangan. Nambah satu lagi,” kata AKP Dhany RB, Kasat Reskrim Polres Sumenep, Selasa,
Dalam kasus ini Polres Sumenep menetapkan Latifa (43), warga Jl. Merpati, Pamolokan, Sumenep sebagai tersangka.
Penyiduk berkeyakinan perbuatan Latifa melanggar Pasal 62 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan pasal 106 UU 7/2014 tentang Perdagangan.
Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik tengah meminta keterangan dari ahli pangan sebagai saksi tambahan dan melakukan uji lab atas beras yang diamankan beberapa waktu lalu.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan di Gudang Bulog, untuk menyesuaikan kualitas beras. “Hasil labnya ini butuh tujuh hari,” ungkapnya.
Jika semuanya sudah selesai lanjut Dhany, pihaknya kembali koordinasi dengan pihak Kejaksaan. “Apakah harus ditambah atau tidak,” jelasnya.
Uji lab kali ini kata dia berbeda dengan lab yang dilakukan sebelumnya. Saat ini fokus pada undang-undang tentang pangan. “Beda dengan yang kemarin,” katanya saat ditanya hasil lab sebelumnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula pada Rabu, 26 Februari 2020 Satreskrim Polres Sumenep melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di gudang Yudatama Art, Desa Pamolokan, Sumenep atas dugaan beras oplosan. (nz/yt)