Akhirnya, Polisi Tetapkan Tiga Orang Terjaring OTT di Pasar Lenteng Tersangka

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Setelah dilakukan penyidikan, akhirnya Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pungutan liar kios atau los di Pasar Lenteng. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik Korp Bhayangkara itu mengantongi dua alat bukti.

“Ya udah lah (ditetapkan sebagai tersangka),” kata AKP Dhany R B, Kasat Reskrim Polres Sumenep, saat dikonfirmasi media melalui pesan Whatsapp, Selasa,

Muat Lebih

Usai penetapan tersangka, ketiganya langsung dilakukan penahanan di Mapolres Sumenep. Masa penahanan terhitung Senin, 29 Juni 2020. “Sudah ditahan kemarin,” jelasnya.

Untuk diketahui, Tim Pidkor dibantu Resmob Polres Sumenep melakukan giat OTT di Pasar Lenteng, Minggu, 28 Juni 2020. Dalam penindakan itu, Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, tiga orang tersebut diantaranya MS seorang pegawai negeri sipil (PNS), C dan SB seorang pegawai harian lepas (PHL).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pengutan liar (pungli) kepada pedagang. Setiap pedagang dikabarkan dimintai uang sebesar Rp2 juta untuk menempati kios di pasar yang baru. (nz/yt)

Pos terkait