Ditolak Warga, Pengukuran Ulang Lahan Sengketa Kandas

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Upaya petugas ATR/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep, Madura, Jawa Timur untuk melakukan pengukuran ulang lahan seluas 1.817 m2 yang berlokasi di Pinggir JL Raya Kalianget Timur, RT 03 RW 05 Dusun Tembangan kandas. Pasalnya, petugas mendapatkan penolakan dari pihak yang mengaku punya SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang).

Informasinya, pengukuran ulang dilakukan permintaan Fairuzziyah, dengan Nomor 01, Surat Ukur No 425 yang sudah menerima hak kuasa atas tanah tersebut dari pemilik sebelumnya, Faishol Bachabere. Awalnya, tanah sengketa in milik Salim Bin Mohammad At-Tamimi, kemudian dijual ke Faishol Bachabere 30 Oktober 1985, seluas 1.817 m2 itu dengan bukti kwitansi.

Muat Lebih

Setelah Faishol Bachabere meninggal dunia, sertifikat tanah itu kembali dibalik nama ke istri almarhum, bernama Faslun Bagraf. Sehingga, membutuhkan pembaharuan dengan car diukur ulang. Sayangnya, warga yang menempati lahan tersebut menolak. Itu lantaran mengklaim juga berhak atas lahan itu dengan bukti SPPT.

Akibat saling klaim, akhirnya terjadi cekcok dan adu mulut. Nah, menghindari keonaran, sehingga pengukuran ulang tidak jadi dilakukan.

“Ya tidak bisa kalau ribut-ribut begini, biar diselesaikan dulu persoalannya,” ucap Deni petugas ukur BPN.

Kepala Desa Kalianget Timur, Purnanto menjelaskan, problem lahan yang disengketakan sudah lama terjadi. Bahkan bukan hanya menyangkut pribadi kedua orang yang cekcok tersebut. “Sudah lama terjadi. Bahkan, orang yang menempati itu pernah menggugat BPN ke MA, namun kalah. Tapk, masih terus bersengketa,” ujarnya.

Dia menegaskan, untuk penyelesaian sengketa lahan ini hanya bisa dilakukan lewat jalur hukum. Sebab, Ahli Waris Fairuziyah mengantongi sertifikat, sementara pihak yang menempati Muhi Kurtowijoyo memiliki Pepel. “Satu-satunya ya lewat jalur hukum. Setelah itu, keduanya harus legawa dengan petusan pengadilan,” ungkapnya. (nz/yt)

Pos terkait