“Panen” Ungkap Kasus Narkoba, Polisi Belum Sentuh Bandar

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Selama Pandemi, peredaran Narkoba jenis Sabu-sabu (SS) menjadi atensi Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur. Buktinya, korp Bhayangkara ini “panen” ungkap kasus penyalahgunaan barang haram ini.

Sejak Januari sampai Juli 2020 tercatat sedikitnya 52 kasus yang berhasil diamankan. Rinciannya, 35 kasus merupakan hasil penangkapan satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) dan 17 kasus oleh Polsek jajaran.

Muat Lebih

“Tersangka laki-laki 72, sementara perempuan hanya 4. Total keseluruhan tersangka 76 orang,” ungkap Kapolres Sumenep, AKBP Darman, saat jumpa pers di halaman Mapolres setempat. Kamis (16/7/2020).

Dari 76 tersangka, Korp Bhayangkara berhasil menyita barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 246,89 gram. Dengan rincian, dari pengedar 15 orang, kurir 32 dan pemakai 29 orang.

“Ini cukup besar untuk wilayah Kabupaten Sumenep. Nah, rekan-rekan yang dihadapan kita ini hanya perwakilan saja dari beberapa tersangka,” bebernya sambil menunjuk para tersangka.

Lebih lanjut AKBP Darman menjabarkan, para tersangka berasal dari berbagai kalangan dan profesi. Mulai pelajar, petani, nelayan, wiraswasta, ASN, IRT dan putus kerja.

“Pelajar atau mahasiswa 4 orang, petani 16, nelayan 5, wiraswasta 43, ASN dan IRT masing-masing 1, dan 6 orang diketahui tidak punya pekerjaan,” sebutnya.

Namun demikian, hingga saat ini, tak satupun bandar barang haram tersebut berhasil diamankan oleh polisi.

“Iya kalau bandar ini memang jaringan sistem sel ya, sistem tertutup memang butuh kerja ekstra, tapi ke depan kami yakin kinerja anggota akan lebih optimal,” akunya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan penerapan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 20 tahun,” tandasnya. (nz/yt)

Pos terkait