Duga Cemarkan Nama Baik, Empat Warga Gapura Dipolisikan

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Pasca dugaan penganiyaan merebak di media sosial, ada kasus baru datang dari Kecamatan Gapura, Sumenep, Madura, Jawa Timur. Kali ini, Rafiqi Ramadani Dusun Polalang melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres setempat.

Rafiqi Ramadani ini melaporkan empat warga H, A, N, A, semuanya berasal dari Kecamatan Gapura. Keempat orang ini dilaporkan karena diduga melanggar pasal 310, 311, jo pasal 55 tentang pencemaran nama baik dan penghinaan. Warga mendapatkan bukti lapor (LP) LP-B/187/VIII/RES. 1.14/2020/Reskrim Polres Sumenep tertanggal 16 Agustus 2020.

Muat Lebih

Kedatangan warga didampingi Forum Independen Ramaja dan Alam Lingkungan (Firral) Gapura. Ikut juga dalam rombongan itu kuasa hukum pelapor Sucipto S.Hi. Laporan itu dilayangkan karena terlapor menuduh pelapor menerima uang Rp 150 juta dari PT Garam (Persero).

“Kami melaporkan empat orang warga itu lantaran melakukan perbuatan fitnah kepada klien kami. Di mana dituduh menerima duit sebesar Rp 150 juta, padahal faktanya tidak, dan tidak benar. Tuduhan itu tidak berdasarkan bukti yang jelas,” kata kuasa hukum Sucipto dalam keterangan persnya.

Tak hanya itu, sambung dia, klienya malah ada dituduh sebagai Maling, karena terlapor menganggap pelapor menggelapkan uang tersebut. “Dan, itu disampaikan di muka umum saat acara di Kantor Kecamatan Gapura. Ada Kapolsek, Danramil, Camat dan lainnya,” tuturnya dengan kecewa.

Karena itu, maka pihaknya melaporkan kasus pencemaran nama baik dan fitnah kepada empat orang itu. Dalam laporan itu, pihaknya menyertakan sejumlah bukti, saksi dan juga video pernyataan terlapor dalam pertemuan pendopo Kecamatan. “Laporan kami sudah keluar LP nya,” ungkapnya.

Kapolres Sumenep AKBP Darman membenarkan adanya laporan tersebut. Empat warga itu dilaporkan pencemaran nama baik, lantara menduh menerima uang, atau juga disebut dengan kata Maling. “Tapi, semuanya harus dibuktikan secara scientific. Tentunya, dengan bukti-bukti,” katanya.

Intinya, sambung dia, pihaknya masih akan memproses kasus tersebut, termasuk juga dengan kasu penganiyaan. Pihaknya sudah mengumpulkan reskrim dan membagi dua tim untuk mengusut kasus tersebut. “Ya, kami ingin cepat kasus selesai. Sehingga, diproses secara cepat,” ucapnya. (nz/yt)

Pos terkait