Tak Patuhi Protokol Kesehatan di Sumenep Bisa Dikenakan Sanksi

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep nomor 55 tahun 2020 ini ditandatangani Busyro tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan covid resmi dikeluarkan. Hal ini sebagai tindaklanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020.

Dalam Perbup ini, dijelaskan kewajiban masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan Covid-19. Baik masyarakat secara individu, pengusaha, hingga pengelola ataupun penanggungjawab tempat dan fasilitas umum seperti sekolah, hingga pasar tradisional.

Muat Lebih

Subjek utama dalam peraturan ini, bagi individu yakni melaksanakan 4 M, yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, dan Menghindari Kerumunan. Sedangkan bagi pelaku usaha dan penanggungjawab tempat atau fasilitas umum, wajib menyediakan prasarana 4 M ini.

Dalam Perbup ini juga dijabarkan, bagi individu, wajib mengenakan masker jika hendak keluar rumah dan hendak melakukan interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya. Bagi pelaku usaha dan penanggungjawab fasilitas umum, selain menyiapkan sarana 4 M, diantaranya juga melakukan sosialisasi dan edukasi.

Jika terjadi pelanggaran, bagi perorangan dapat dikenakan sanksi diantaranya teguran secara lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sedangkan jika pelanggaran itu dilakukan pelaku usaha, pengelola, penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, maka dapat dikenakan sanksi teguran lisan atau tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Sesuai amanah Perbup tersebut, pelaksanaan sanksi bagi pelanggar dapat dilakukan Satpol PP, Polres, hingga pihak Kodim 0827 Sumenep. Penerapan saksi ini, disertai koordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Daerah.

Salah satu pemegang amanah Perbup tersebut, Kapolres Sumenep, AKBP Darman mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat ataupun pelaku usaha tentang penerapan regulasi tersebut. Terutama dalam tertib bermasker.

“Per-hari ini kita sosialisasi masif kepada masyarakat,” kata Darman kepada sejumlah media di Mapolres Sumenep, Selasa (18/08).

Selain sosialisasi, kata dia, mulai tanggal 24 Agustus hingga tanggal 24 September, pihaknya juga akan melakukan pendisiplinan masyarakat. “(Jika melanggar, red) masyarakat dapat sanksi sosial, dapat masker,” tambahnya.

Berikutnya, mulai tanggal 25 September, bagi pelanggar Perbup ini sudah akan dilakukan penerapan sanksi administrasi. “Sudah ada Perbup, sanksi administrasi itu maksimal Rp 100 ribu,” tegasnya.

Namun, kata dia, khusus untuk jajaran Polres Sumenep sendiri, Perbup ini sudah dilaksanakan mulai hari ini. “Saya sudah jelaskan pada semua anggota, mulai hari ini atau besok, jika tidak menggunakan masker baik di lingkungan tugasnya, kita tindak sanksi administrasi, mungkin bisa push up, atau bersih-bersih,” tandasnya. (As/yt)

Pos terkait