Madurazone. SUMENEP – Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sumenep, Madura, Jawa Timur menjadi perhatian komisi I DPRD setempat. Bahkan, komisi bidang pemerintahan dan hukum itu meminta kepala desa (Kades) untuk bersikap netral dalam helatan demokrasi yang akan digelar 9 Desember mendatang.
Sekretaris Komisi I DPRD Sumenep, H. Suroyo mengatakan, ada sanksi yang menanti jika Kades terbukti terlibat dalam politik praktis di Pilkada Sumenep nanti. “Para kades harus netral. Secara aturan tidak boleh terlibat dalam politik praktis,” katanya.
Politisi Gerindra ini mengungkapkan, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 huruf j, kepala desa dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah.
Adapun pada pasal 30 ayat (1) disebutkan kepala desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan dan atau teguran secara tertulis.
“Dari itu, kami menyarankan agar para kepala desa bekerja sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kalau nggak, ya siap-siap disanksi. Bahkan, sanksi paling parah itu adalah pemberhentian,” warningnya. (nz/yt)