Madurazone. SUMENEP – Ratusan warga dari Desa Longos, Kecamatan Gapura, Sumenep, Madura, Jawa Timur “mengepung” Pengadilan Negeri (PN) setempat, Rabu (26/8/2020). Mereka datang untuk memberikan support dan dukungan kepada Kepala Desa (Kades) yang sedang menjadi terdakwa kasus pengancaman.
Mereka datang ke PN dengan mengendarai mobil belasa mobil pikup dan pribadi. Tak hanya itu, mereka juga membawa seruan poster yang salah satunya berbunyi Tolak Intervensi Aseng, Dengan Darah Akan Kami Pertahankan Harga Diri Desa, dan sejumlah poster lainnya. Teriakan dukungan kepada kades juga menggema di tempat tersebut.
Bahkan, pada saat itu massa hendak merengsek ke dalam PN. Namun, akhirnya berhasil ditenangkan oleh Hawiyah Karim Kuasa hukum H. Mas’od atau Nyok Kades Longos. Maklum, hari ini juha digelar sidang kasus pengancaman yang menyeret Kades Longos sebagai terdakwa. Sidang kali dengan aganda replik.
Hj Hawiyah Karim Kuasa Hukum Kades Longos menjelaskan, kedatangan mereka hanya ingin memberikan dukungan kepada kadesnya yang sedang terjerat kasus hukum. “Mereka membela kadesnya. Bukti bahwa mereka menunjukkan sikap cinta dan loyal kepada pemimpinnya,” katanya.
Menurut Wiwik, sapaan akrab Hawiyah Karim, warga Longos ini menginginkan agar kadesnya tidak menjadi terpidana. Dengan kata, pengadilan lewat majelis hakim bisa membebaskan terdakwa pengacaman ini. “Intinya, bebas dari segala dakwaan, dan masyarakat berada di depan dalam melakukan pembelaan,” ungkapnya.
Apakah kedatangan mereka bagian intervensi hakim?, Mantan Ketua Komisi Informasi (KI) Sumenep ini menegaskan, mereka mensupport tak ada ada upaya intervensi atau menekan hakim dalam persidangan ini. Apalagi, pihaknya yakin jika majelis akan memutus kasus ini dengan seadil-adilnya.
“Tak ada kaitan dengan intervensi atau apa la namanya. Ini hanya sebatas dukungan moril saja kepada Kades Longos,” ungkapnya.
Wiwik Karim mengungkapkan, kasus yang menyeret H. Mas’od alias Nyok ini masih masuk tahap tahap replik, yakni jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi (pembelaan) yang disampaikan kuasa hukum dan terdakwa beberapa waktu lalu. “Masih replik, setelah itu replik,” pungkasnya.
Kades Longos dilaporkan pengusaha tambak ke Polres Sumenep dengan dugaan pengancaman. Kasus ini kemudian menggelinding ke Kejari hingga ke meja penuntutan di PN Sumenep. Saat sidang sudah masuk pada tahap replik dari JPU. (nz/yt)