Madurazone. SUMENEP – Masih ingat dengan kasus dugaan Alat Peraga Fiktif melalui Dana BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) Pendidikan Anal Usia Dini (PAUD) yang behembus beberapa waktu lalu. Kabarnya, kasus itu sudah tuntas dusut oleh tim Inspektorat Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, kasus tersebut ditangani Inspektorat. Tim ini menemukan adanya kerugian negara, dengan rekomendasi pengembalian. Sehingga, sejumlah lembaga pendidikan itu harus mengembalikan keuangan negara yang diduga dibelanjakan APE namun belum terealisasi tapi tidak lengkap.
Sayangnya, rekomendasi tersebut tak menyebut adanya proses pidana. Namun, di sisi lain, aktifis Sumenep Independen (SI) telah melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Laporan tersebut dilayangkan bersamaan dengan penyelidikan yang dilakukan pihak Inspektorat.
“Kami memang mendengar jika Inspektorat telah merampungkan kasus tersebut. Dan, kabarnya ada kerugian negara dari empat kecamatan yang dipelototi. Namun, hanya sekadar meminta untuk pengembalian saja,” kata Sahrul Gunawan, Aktifis SI.
Dia menjelaskan, pihaknya menyesalkan tidak adanya rekomendasi proses pidana dalam kasus tersebut. Padahal, kegiatan itu disinyalir telah merugikan negara. “Pekerjaan tidak ada atau kurang, sementara keuangan sudah dibelanjakan. Tentu saja, ini bisa dikategorikan pelanggaran hukum,” ujarnya.
Seharusnya, sambung dia, Inspektorat juga memberikan rekomendasi proses pidana ke APH (Aparat Penegak Hukum) agar ada kepastian. Namun, karena hanya pengembalian, maka setidaknya ini menjadi perhatian penegak hukum untuk melakukan pengusutan secara massif dan menyeluruh.
“Setidaknya laporan kami ini ditindaklanjuti oleh Tim Kejari Sumenep untuk melakukan pengusutan. Apalagi, Inspektorat sudah tuntas. Untuk itu pihaknya berharap Kejaksaan bisa turun tangan dalam kasus ini,” ucapnya.
Untuk itu, pihaknya akan mempertanyakan kasus ini ke Kejari Sumenep. Bahkan, jika tak ada respon maka pihaknya memastikan akan turun jalan, menggelar aksi. “Kami akan mempertanyakan lagi kasus ini agar diusut secara tuntas. Kami akan datangi kejari untuk mempertanyakan perkembangannya,” ungkapnya.
Sementara Inspektur Titik Suryati enggan memberikan statemen terkait masalah ini. Pihaknya saat hendak diwawancarai beberapa waktu lalu memilih diam. Hanya saja, dia menegaskan kalau masalah APE itu sudah selesai ditangani Inspektorat.
Kasi Intel Kejari Sumenep Novan Bernadi juga memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti. Pihaknya memiliki tim untuk menelaah kasus per kasus yang masuk ke Kejari Sumenep.
Dugaan APE Fiktif mencuat beberapa waktu lalu. Diduga sejumlah lembaga tidak menyelesaikan pengadaan APE tersebut. Padahal, kabarnya lembaga sudah mentransfer uang kepada pihak ketiga atau rekanan. (nz/yt)