Madurazone. SUMENEP – Upaya membebaskan H. Mas’odi, Kepala Desa Longos, Kecamatan Gapura, Sumenep, Madura, Jawa Timur dari jerat hukum dalam kasus pengancaman terus dilakukan warga setempat. Setelah mendatangi Pengadilan Negeri (PN), warga menggelar istighasah dan doa bersama di Asta Garincang, Kamis (27/8/2020).
Mereka berdoa agar kades yang memimpinnya selama tiga periode itu tetap tegar dalam mempertahankan marwah desa. Selain itu, juga agar jerat hukum yang sedang dijalani cepat klir dan majelis hakim bisa memberikan putusan bebas kepada terdakwa.
Acara doa digelar tepat malan Jum’at legi itu berlangsung cukup khidmat dan sangat khusuk. Terlihat warga begitu antusias dan melakukan munajat kepada Allah. Termasuk juga untuk keamanan des Longos.
“Alhmadulillah, dukungan warga terhadap kades Longos luar biasa. Disamping mendukung secara moril, mereka mendukung secara spirituil, meminta pada sang kuasa agar desa aman, dan kasus hukum kades juga cepat selesai,” kata Hawiyah Karim, Kuasa Hukum H. Mas’odi kepada media ini.
Menurutnya, kepedulian masyarakat ini bagian dari bentuk kecintaan warga kepada pemimpinnya. Jadi, mereka akan membela kades agar terlepas dari jerat hukum. “Jadi, mereka menginginkan agar kadesnya tidak menjadi terbebas, melainkan bisa bebas dari segala dakwaan. Itu yang mereka inginkan,” ujarnya.
Mantan Ketua KI (Komisi Informasi) berharap segala dan doa dan keinginan dari warga semoga diijabah oleh Allah. Sehingga, kades Longos tetap bisa bersama mereka dan bisa memberikan pelayanan terbaik untuk warganya. “Semoga terkabul, sehingga harapannya menjadi makbul,” tuturnya.
Soal proses hukum yang sedang berjalan?, Wiwik – sapaan akrab Hawiyah Karim – menuturkan, segala proses hukum sudah berjalan sesuai mestinya. Pihaknya sudah berupaya membuktikan segala fakta di persidangan. “Upaya kita dan terdakwa maksimal, mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya yakin majelis hakim akan memberikan putusan seadil-adilnya dengan melihat bukti formil maupun materil sesuai fakta persidangan. “Doa yang dipanjatkan warga Desa Longos bagian dari ikhtiar dalam mengawal proses hukum ini. Semoga berjalan lancar,” pungkasnya.
Kades Longos, H. Mas’od alias Nyok tengah menghadapi sidang kasus pengancaman lewat elektronik. Sehingga, dia duduk di meja terdakwa, bahkan orang nomor satu di Longos ini dituntut 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses sidang sudah masuk tahapan replik. (nz/yt)