Buka Pendaftaran Bacabup-Bacawabup Selama Tiga Hari, KPU Sumenep Imbau Patuhi Prokes,

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – KPU Sumenep, Jawa Timur mulai membuka pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 mendatang. Pendaftaran dibuka selama tiga hari, sejak tanggal 4 hingga 6 September 2020

Untuk hari pertama dan ke-dua, pendaftaran akan dibuka mulai Pukul 08.00 WIB hingga Pukul 16.00 WIB. Untuk hari ke-tiga, yakni tanggal 6 September, pendaftaran akan dibuka mulai Pukul 08.00 WIB hingga Pukul 24.00 WIB.

Muat Lebih

“Tempat pendaftaran ini langsung di Kantor KPU Kabupaten Sumenep,” kata Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi Tanzil, Senin (31/08).

Syarat pencalonan bagi pasangan yang diusung partai politik atau gabungan partai politik pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2020 ini, yakni 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Sumenep, yaitu minimal didukung 10 kursi dari total 50 kursi DPRD Sumenep saat ini.

Ataupun, kata Tanzil 25 persen dari akumulasi suara sah dalam pemilu Anggota DPRD Kabupaten Sumenep tahun 2019 lalu, yakni 170.585 suara sah. Hal ini, berdasarkan Surat Keputusan KPU Sumenep nomor : 267/PP.05.2-Kpt/3529/KPU-Kab/VIII/2020.

Untuk persyaratan selengkapnya, kata Tanzil setiap pasangan yang akan mendaftar bisa mengakses langsung web resmi KPU Sumenep di Http://kpud-sumenepkab.go.id. “Atau bisa langsung menemui tim Help Desk Pencalonan di Kantor KPU Kabupaten Sumenep,” jelasnya.

Mantan aktifis HMI ini menghimbau, saat melakukan semua tahapan pendaftaran, semua pihak melaksanakan protokol kesehatan. Seperti memakai masker dan lain sebagainya.

“Semua pihak yang terlibat dalam proses pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon, wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ungkap mantan Jurnalis Karimata FM tersebut. (ds/yt)

Pos terkait