Madurazone. SUMENEP – Masih ingat dengan kasus beras oplosan pada Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Sumenep, Madura, Jawa Timur yang menyeret L sebagai tersangka?. Kabar teranyar, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, dan dinyatakan lengkap alias P21.
Sebelumnya, berkas kasus tersebut sudah berulangkali diserahkan ke Korp Adhyaksa. Sayangnya, berkasnya dinyatakan P19 atau dinyatakan tidak lengkap. Namun, setelah dilakukan perbaikan oleh tim penyidik di Korp Bhayangkara akhirinya berkas lengkap.
“Berkas sudah lama dikirim, dan dinyatakan P21,” kata AKP Dhany Rahadian Basuki, Kasatreskrim Polres Sumenep, saat dihubungi media ini melalui pesan WhatsApp.
Namun, sambung dia, lengkap berkas tersebut belum disertai dengan pelimpahan barang bukti (BB) dan tersangka. Atau pihak kepolisian belum melakukan pelimpahan tahap II. Sebab, pihaknya masih melakukan kordinasi dengan Kejari.
“Untuk pelimpahan tersangka dan BB, masih koordinasi dengan jaksanya. Mudah-mudahan bisa cepat,” ucapnya.
Sekadar Diketahui, kasus ini bermula saat Polres Sumenep menggerebek Gudang Yudhatama Art di Jalan Merpati 3A Pamolokan, Sumenep, Rabu 26 Februari 2020 lalu. Saat digrebek, diketahui terjadi kegiatan pengoplosan beras antara beras ‘Bulog’ dengan beras petani.
Beras oplosan tersebut, rencananya akan dikirim ke kepulauan di Sumenep untuk memenuhi kebutuhan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Saat digrebek, Polisi juga menemukan satu truk beras oplosan yang dikemas dalam karung ‘Ikan Lele Super’ siap edar. Dan mentapkan L sebagai tersangka. Tersangka sempat ditahan dan lepas demi hukum beberapa waktu lalu. (nz/yt)