Kalah di PTUN, Bupati Sumenep Ajukan Banding Sengketa Pilkades Matanair

  • Whatsapp

Madurazone. SUMENEP – Kekalahan Bupati dalam sidang PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) terkait sengketa Pilkades di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Sumenep, Madura, Jawa Timur direspon cepat Pemkab setempat. Bahkan, Bupati melalui Bagian hukum langsung mengajukan banding atas putusan banding.

Pengajuan banding itu disampaikan hari ini (2/9/2020) di Pengadilan Tata Usaha Negara. Banding itu dilakukan Sudarmaji, selaku kuasa Bupati dan diterima Panitera Suaidi. Dan, mendapatkan akta permohonan banding nomor 37/G/2020/PTUN.SBY.

Muat Lebih

Pengajuan banding itu atas putusan PTUN Surabaya atas perkara Nomor : 37/G/2020/PTUN.SBY tertanggal 1 September 2020 terkait sengketa Pilkades Matanair. Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Dengan begitu, majelis hakim membatalkan dan mencabut SK (Surat Keputusan) 188/485/KEP/435.012/2019 tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa Terpilih Pemilihan Kepala Desa serentak.

Juga surat pernyataan pelantikan bupati Sumenep atas nama Ghazali SH, nomor 141/145/435.118.5/2019 tertangal 2019. Surat Penyataan ini juga dibatakan dan diminta untuk dicabut. Sementara tergugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 382.000.

Kabag Hukum Setkab Sumenep Hisbul Wathan menjelaskan, atas PTUN pihaknya sudah mengambil langkah dengan mengajukan upaya hukum lanjutan, yakni banding. Sebab, putusan majelis hakim ini baru ditingkat pertama. “Hari ini saya sedang di Surabaya, mengajukan Banding atas sengketa Pilkades Matanair,” katanya.

Dengan begitu, sambung dia, putusan PTUN ini tidak berpengaruh kepada Surat Keputusan Bupati Sumenep Nomor : 188/485/KEP/435.012/2019 tentang pengesahan dan pengangkatan kepala desa terpilih pilkades serentak tahun 2019 atas nama Ghazali, SH, dan surat pernyataan pelantikan. Itu lantaran putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap atau belum incracht.

“Belum berkekuatan hukum tetap, kami banding. Jadi, SK pengangkatan masih sah. Dengan kata lain, H. Ghazali masih tetap sebagai kades,” ungkapnya.

Namun, menurut Wathan, apabila nantinya kasus sengketa pilkades ini sudah incrach, maka akan patuh terhadap putusan pengadilan. “Kasus ini masih berproses. Kalau sudah berkekuatan hukum tetap kami memastikan akan patuh atas putusan pengadilan,” tuturnya.

Wathan menambahkan, putusan ini merupakan hal yang biasa, hendaknya disikapi secara arif dan bijaksana. Yakni, untuk selalu menjaga kondusifitas di desanya, jangan sampai terprovokasi dengan hal-hal apapun. “Tetap jaga silaturrahim, kekompakan dan kebersamaan. Intinya, kondusifitas daerah tetap harus terjaga. Sambil menunggu putusan hukum incracht,” paparnya. (nz/yt)

Pos terkait