Madurazone. SUMENEP – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Dalam operasi kali ini BNNK berhasil mengamankan satu orang berinisial R (38). Pria asal Dusun Lengkong Daya, Desa Beragung, Kecamatan Guluk-guluk Sumenep itu ditangkap saat berada di rumah kosong yang diketahui milik warga yang bernama Alfiah.
“Dia ditabgkap pada Jum’at 14 Agustus 2020 sekitar pukul 17.30 Wib,” kata Wahyu Purnomo, Kasubag Umun, BNN Kabupaten Sumenep, Jumat,
Menurutnya, penangkapan tersebut berdasarkan hasil pengaduan masyarakat (Dumas) dimana R diduga sering melakukan transaksi sekaligus mengkonsumsi sabu-sabu.
Dari pengaduan tersebut, petugas BNN melakukan penyelidikan hingga penangkapan. Saat itu petugas BNN menemukan barang bukti berupa satu pochet sabu-sabu dengan berat brutto 0,37 gram. “Barang bukti itu ditemukan dilantai. Diduga R baru mengkonsumsi,” jelasnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua korek gas, satu pipet yang terbuat dari kaca dan satu unit handphone merk Samsung duos.
“Saat itu barang bukti beserta terduga pemiliknya diamankan ke Kantor BNN Kabupaten Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata pria yang disapa Wapo itu.
Setelah dilakukan interogasi, kata dia R mengaku memiliki barang bukti lain berupa sabu-sabu seberat 10 gram yang di sembunyikan di salah satu pohon bonsai. Hanya saja saat dilakukan pencarian barang bukti yang dimaksud tidak ditemukan.
“Saat proses pencarian barang bukti kami disaksikan oleh Sekdes dan Kepala Desa Bragung,” jelasnya.
Saat ini R telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan di Rumah Tahanan Klas IIB Sumenep. Proses penitipan tahanan membutuhkan waktu lama, karena hasil rapid test R awalnya reaktif covid 19. “Baru setelah dirapid tiga kali nom reaktif, sehingga diperbolehkan masuk di Rutan,” jelasnya.
Pihak BNN menyebutkan, R sudah dua kali masuk tahanan dengan kasus kriminal. Namun, untuk kasus narkoba baru satu kali setelah BNN melakukan penangkapan.
Sementara rumah tempat R ditangkap merupakan rumah kuno milik isterinya dan tidak ditempati. Diduga rumah tersebut hanya ditempati sebagai tempat penyimpanan sabu-sabu dan tempat mengkonsumsi barang terlarang itu. Jarak antara rumah yang ditempati R dengan tempat penangkapan sekitar 20 meter. (nz/yt)